Jaksa Sebut Taufik Hidayat Perantara Gratifikasi Rp 1 M Imam Nahrawi

kumparanNEWSverified-green

comment
16
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Taufik Hidayat usai menajalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPk, Jakarta, Kamis (1/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Taufik Hidayat usai menajalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPk, Jakarta, Kamis (1/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Jaksa penuntut umum KPK mengungkap peran mantan pebulu tangkis nasional, Taufik Hidayat, dalam dakwaan mantan asisten pribadi (aspri) Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.

Dalam dakwaan Ulum, Taufik yang pernah menjabat Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima), disebut jaksa sebagai perantara gratifikasi Rp 1 miliar untuk Imam Nahrawi.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, Jakarta (15/10/2019). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Berawal pada Januari 2018, ketika Tommy Suhartanto selaku Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak PRIMA mengaku diminta uang oleh Imam Nahrawi. Hal itu kemudian disampaikan Tommy ke Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok.

Tommy kemudian meminta Ucok menyiapkan uang Rp 1 miliar untuk diberikan kepada Imam Nahrawi melalui Miftahul Ulum.

Terdakwa Miftahul Ulum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Pada Agustus 2018, Tommy meminta Reiki Mamesah yang menjabat selaku Asisten Direktur Keuangan Satlak PRIMA Kemenpora RI untuk mengambil Rp 1 miliar yang berasal dari anggaran Program Satlak PRIMA.

"Selanjutnya Reiki Mamesah menyerahkan uang tersebut kepada Taufik Hidayat di rumah Taufik Hidayat di Jalan Wijaya 3 No 16 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Ulum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1).

kumparan post embed

"Kemudian uang sejumlah Rp 1 miliar tersebut diberikan oleh Taufik Hidayat kepada Imam Nahrawi melalui Terdakwa (Ulum) di rumah Taufik Hidayat," sambung jaksa.

Dalam dakwaannya, Miftahul Ulum, turut didakwa menjadi perantara gratifikasi bagi Imam Nahrawi sejumlah total Rp 8.648.435.682,00.

Atas perbuatannya Ulum didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.