Jaksa Serahkan Memori Kasasi 2 Polisi Penembak Mati Pengawal Habib Rizieq ke MA

6 April 2022 14:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejaksaan serahkan memori kasasi 2 polisi penembak pengawal Habib Rizieq. Foto:  Dok Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Kejaksaan serahkan memori kasasi 2 polisi penembak pengawal Habib Rizieq. Foto: Dok Kejagung
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan memori kasasi terhadap terdakwa kasus penembakan dan pembunuhan pengawal Habib Rizieq, Briptu Fikri Ramadan dan Ipda Yusmin Ohorella. Memori kasasi tersebut disampaikan kepada Mahkamah Agung melalui Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, permohonan kasasi atas nama Fikri Ramadan telah tercatat dalam akta permohonan kasasi Nomor: 35 Akta.Pid/2022/PN.JKT.Sel. Sementara permohonan kasasi Yusmin Ohorella telah tercatat dalam akta permohonan kasasi Nomor: 36 Akta.Pid/2022/PN.JKT.Sel.
"Adapun memori kasasi ini diajukan dan diserahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana ditetapkan undang-undang, pasal 248 ayat (1) KUHAP," kata Sumedana dalam keterangannya, Rabu (6/4).
Penyerahan memori kasasi ini setelah sebelumnya JPU mengambil sikap untuk menempuh kasasi atas vonis lepas dua penembak dan pembunuh pengawal Habib Rizieq tersebut oleh PN Jakarta Selatan.
Kejaksaan serahkan memori kasasi 2 polisi penembak pengawal Habib Rizieq. Foto: Dok Kejagung
Dalam kasus ini sejatinya tak hanya dua polisi yang menjadi terdakwa, tetapi tiga. Namun, Inspektur Polisi Dua Elwira Priadi meninggal dunia sebelum persidangan.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti membuat 6 anggota FPI pengawal Habib Rizieq meninggal dunia. Peristiwa terjadi pada 7 Desember 2020.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan terbukti menghilangkan nyawa orang lain dalam peristiwa itu. Namun, hal itu dinilai merupakan upaya membela diri.
"Mempertahankan serta membela diri atas serangan anggota FPI," ujar hakim.
Serangan yang dimaksud yakni mencekik, mengeroyok, menjambak, menonjok, serta merebut senjata Fikri Ramadhan. "Terpaksa melakukan pembelaan diri dengan mengambil sikap lebih baik menembak terlebih dahulu daripada tertembak kemudian," kata hakim.
Hakim menilai serangan itu merupakan serangan yang dekat, cepat, dan seketika. Membuat Fikri mengalami luka-luka serta mengancam keselamatan jiwanya.
"Apabila tindakan tersebut tidak dilakukan dan senjata milik terdakwa berhasil direbut bukan tidak mungkin tim menjadi korban," kata hakim.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, hakim menjatuhkan vonis lepas karena menilai perbuatan 2 polisi yang menembak mantan laskar FPI tersebut merupakan upaya bela paksa.