Jaksa Sindir Habib Rizieq: Imam Besar yang Didengungkan Hanya Isapan Jempol

14 Juni 2021 12:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
Habib Rizieq Syihab tiba di Markas Besar FPI, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11) Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq Syihab tiba di Markas Besar FPI, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11) Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa penuntut umum keberatan dengan sejumlah diksi yang digunakan Habib Rizieq dalam pleidoi. Jaksa lantas membandingkan soal penggunaan diksi itu dengan status Imam Besar.
ADVERTISEMENT
"Ternyata yang didengung-dengungkan sebagai imam besar hanya isapan jempol belaka," kata jaksa dalam replik yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/6).
Replik itu merupakan tanggapan atas pleidoi Habib Rizieq terkait kasus data swab di RS Ummi. Dalam kasus itu, jaksa menuntut Habib Rizieq 6 tahun penjara.
Dalam replik, jaksa mempersoalkan sejumlah diksi yang digunakan Habib Rizieq. Mulai dari soal otak nyungsang, hina, menjijikan, dan lain sebagainya.
Terdakwa Habib Rizieq Shihab (kiri) memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Jaksa menilai kata-kata itu tidak sepantasnya digunakan oleh Habib Rizieq. Selain itu, sejumlah poin dalam pleidoi Habib Rizieq juga dinilai tidak relevan dengan perkara yang sedang disidangkan.
Menurut jaksa, pleidoi Habib Rizieq seharusnya berisi dalil-dalil pertimbangan hukum yang didukung keterangan saksi dan ahli. Pleidoi yang dibacakan pada persidangan lalu dinilai hanya merupakan keluh kesah Habib Rizieq semata.
ADVERTISEMENT
"Tidak perlu mengajukan nota pembelaan dengan menggunakan kata-kata yang tidak sehat yang mengedepankan emosional apalagi menghujat dan mendiskreditkan satu sama lain sebagaimana yang dipertontonkan Terdakwa," ujar jaksa.
Pleidoi Habib Rizieq itu ialah untuk menanggapi tuntutan 6 tahun penjara dalam kasus data swab di RS Ummi. Jaksa menilai Habib Rizieq terbukti menyebarkan berita bohong terkait hasil data swab saat dirawat di RS Ummi.
Namun, dalam pleidoi, Habib Rizieq menilai bahwa kasus yang menjeratnya ialah pelanggaran protokol kesehatan yang tidak layak dipidana. Ia menilai tuntutan jaksa terlalu sadis. Habib Rizieq pun meminta hakim untuk menjatuhkan vonis bebas.