Jaksa Tanya soal Sosok 'The Real Menteri, Nadiem Cerita Angkat Staf Khusus

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim jalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di PN Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). Foto: Rayyan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim jalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di PN Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). Foto: Rayyan/kumparan

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjelaskan alasan dirinya membawa sejumlah orang dari luar kementerian ke lingkungan Kemendikbudristek saat menjabat sebagai menteri.

Penjelasan itu disampaikan Nadiem saat menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/5).

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyinggung isu soal adanya orang-orang luar kementerian yang disebut lebih dipercaya oleh Nadiem dibanding pegawai internal.

Sosok 'The Real Menteri' juga sempat disinggung oleh jaksa. Dalam kasus ini, jaksa melekatkan julukan tersebut kepada staf khusus Nadiem bernama Jurist Tan. Perihal julukan itu, Jurist Tan belum pernah berkomentar. Keberadaannya masih dicari Kejaksaan Agung karena sedang di luar negeri.

“Saudara lebih mempercayai orang-orang yang di luar, apa, organisasi bayangan, segala macam, termasuk 'The Real Menteri' tersebut. Coba Saudara jelaskan,” tanya jaksa di persidangan.

Terkait pertanyaan pertanyaan itu, Nadiem menerangkan bahwa terdapat dua kelompok orang luar kementerian yang direkrut untuk membantu pekerjaannya di Kemendikbudristek.

Kelompok pertama merupakan staf khusus menteri (SKM), di antaranya Jurist Tan, Fiona Handayani, Nino, hingga Iwan. Sementara kelompok lainnya merupakan tim teknologi dan insinyur yang bekerja secara terpisah melalui kerja sama kementerian dengan anak perusahaan suatu BUMN.

“Saya sebagai menteri masuk dengan beberapa staf khusus yang spesifik di bidang-bidangnya masing-masing karena kompetensi mereka, karena integritas mereka,” jawab Nadiem.

Nadiem mengatakan kehadiran orang-orang dari luar kementerian itu dibutuhkan untuk membantu program digitalisasi pendidikan. Ia mengaku mendapat mandat dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo untuk membangun sistem digital di sektor pendidikan.

“Dan pada saat itu peran teknologi bukan berarti beli laptop, bukan apa. Yang dimaksudkan Pak Presiden dalam membangun platform-platform adalah membangun aplikasi,” tambah Nadiem.

Menurut dia, pembangunan sistem digital pendidikan nasional membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki pengalaman membangun aplikasi berskala besar.

“Untuk membangun aplikasi-aplikasi membutuhkan tingkat kompetensi yang hanya bisa didapatkan dari orang-orang yang sudah punya pengalaman membuat aplikasi-aplikasi dengan skala besar. Itulah fungsi daripada tim teknologi, tim wartek atau apa pun namanya GovTech dan lain-lain adalah untuk merealisasikan visi Pak Presiden untuk digitalisasi pendidikan dan hasilnya sangat jelas, pembuatan aplikasi-aplikasi yang digunakan jutaan guru,” ujarnya

Nombok Gaji

Mantan staf khusus Mendikbudristen, Jurist Tan (kiri), dan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (kanan). Foto: Dok. Menpan RB

Masih dalam keterangannya, Nadiem Makarim mengaku menggunakan uang pribadinya untuk memberikan tambahan penghasilan kepada lima staf khusus menteri (SKM) selama menjabat.

Awalnya, jaksa mengonfirmasi keterangan saksi Despita Arfi Cistefi yang menyebut adanya transfer rutin dari rekening pribadi Nadiem kepada lima stafsus, yakni Fiona Handayani, Jurist Tan, Pramoda Dei Sudarmo, Muhamad Heikal, dan Hamid Muhammad.

“Mohon izin saya menjelaskan, bahwa semua staf khusus saya mayoritas dari mereka itu dari pihak swasta. Dan kalau mereka di pihak swasta, gaji dan pendapatan mereka itu akan minimal 2,5 sampai 3 kali lipat. Sebenarnya minimal 3 kali lipat dari gaji staf khusus,” kata Nadiem.

Nadiem menjelaskan, staf khusus tidak memiliki penghasilan tambahan seperti pejabat struktural di kementerian. Karena itu, ia mengaku memilih menambah penghasilan para stafsus menggunakan uang pribadinya.

“Jadi saya di saya menghadapi suatu situasi di mana kalau saya tidak menomboki gaji mereka, mereka akan mengalami penurunan pendapatan 70 sampai 80%,” kata dia.

“Jadi dalam situasi itu saya menggunakan uang pribadi saya untuk memberikan tambahan setiap bulan kepada SKM tersebut untuk memastikan bahwa anak-anak mereka, sewa apartemen mereka, dan lain-lain, kehidupan mereka masih bisa oke,” lanjutnya.

Menurut Nadiem, tambahan tersebut tetap belum mampu menyamai penghasilan para stafsus saat bekerja di sektor swasta.

“Itupun mereka dengan tambahan yang saya berikan dari kantong pribadi saya, mereka masih mengalami penurunan gaji sampai dengan 40%. Dan mereka masih rela untuk bergabung untuk misi pendidikan Indonesia,” ujar dia.

Jaksa kemudian mendalami besaran uang yang ditransfer kepada Jurist Tan setiap bulan di luar gaji resmi yang dibayarkan negara.

“Saya tidak ingat persisnya. Mungkin kisaran antara Rp 15 sampai 20 juta per bulan untuk semua SKM kalau tidak salah,” jawab Nadiem.

Jaksa lalu menyinggung dugaan adanya kaitan tambahan penghasilan itu dengan proyek pengadaan Chromebook. Namun, Nadiem membantah tudingan tersebut.

“Jelas tidak. Dan bukan cuma itu, tidak mungkin ada korelasi karena PSF program itu dikelola secara mandiri oleh Google dan dipilih mitra-mitranya oleh Google sehingga tidak ada satu pun anggaran tersebut menyentuh kementerian maupun pejabat kementerian. Jadi jawabannya tidak dan sudah jelas itu,” kata dia.

Dalam persidangan, jaksa juga mempertanyakan alasan Nadiem tetap memberikan uang tambahan kepada stafsus selama lima tahun menjabat.

“Ini adalah tambahan dari uang saya pribadi yang saya berikan selama 5 tahun mereka menjabat. Tidak pernah berubah jumlahnya dan selalu konsisten tiap bulan,” ujar Nadiem.

Nadiem bahkan menyebut tambahan penghasilan itu justru menunjukkan integritas para stafsusnya.

“Kalau memang mereka orang yang korup, tentunya mereka akan menarik penghasilan dari berbagai hal atau aktivitas di dalam kementerian dengan cara lain. Tapi karena mereka jujur, karena mereka kompeten, dan tidak akan pernah mengambil sepeser pun, saya dengan sukarela ingin meringankan beban finansial mereka tiap bulan,” ucap dia.

Jaksa sempat mempertanyakan besaran gaji menteri yang diterima Nadiem selama menjabat. Namun, Nadiem mengaku tak mengingat nominalnya.

“Saya tidak ingat, Pak. Saya tidak pernah melihat gaji saya,” kata Nadiem.

“Karena saya bekerja bukan untuk gaji,” lanjut dia.

Nadiem juga mengaku kondisi keuangannya justru terus berkurang selama menjabat menteri.

“Yang sudah jelas saya tiap bulan rugi waktu menjadi menteri. Tidak ada penghasilan. Jadi uang saya pasti turun terus,” tutur dia.

Dakwaan Nadiem

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama sejumlah pihak lain, yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih; eks konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief; eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah; serta mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan.

Jaksa mendakwa para terdakwa melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang disebut tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.

Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,18 triliun. Dalam dakwaan, Nadiem juga disebut menerima keuntungan sebesar Rp 809 miliar.

Terkait angka tersebut, kuasa hukum Nadiem sebelumnya telah memberikan klarifikasi. Menurut pihak pengacara, nilai Rp 809 miliar itu merupakan bagian dari aksi korporasi PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) kepada PT Gojek Indonesia pada 2021 dalam rangka persiapan initial public offering (IPO).

Kuasa hukum menegaskan aksi korporasi tersebut tidak berkaitan dengan Nadiem, meski kliennya pernah berkiprah di perusahaan itu sebelum menjabat sebagai menteri.