Jaksa Usut Pembelian Tanah PT Adhi Persada Realti, Negara Rugi Puluhan Miliar

15 Juni 2022 15:51 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.  Foto: Dok. Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Foto: Dok. Kejagung
ADVERTISEMENT
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tengah mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian bidang tanah oleh perusahaan pelat merah PT Adhi Persada Realti (PT APR) pada tahun 2012 sampai dengan 2013. Status perkara ini sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
ADVERTISEMENT
Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-35/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 6 Juni 2022.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, membeberkan soal kasus ini. Bermula saat pada tahun 2021, PT APR selaku anak perusahaan BUMN PT Adhi Karya melakukan pembelian tanah dari PT Cahaya Inti Cemerlang di daerah Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, dan Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.
Luas tanah yang dibeli itu kurang lebih 200.000 m2 atau 20 hektar untuk membangun perumahan atau apartemen. Namun tanah yang dibeli tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi, karena tidak memiliki akses ke jalan umum.
Untuk sampai ke lokasi tanah tersebut, harus melewati tanah milik PT Megapolitan dan dalam penguasaan fisik dari masyarakat setempat. Sehingga pengadaan tersebut dinilai bermasalah dan ada indikasi terdapatnya kerugian negara.
ADVERTISEMENT
"Bahwa terdapat indikasi kerugian keuangan negara dari pembelian tanah oleh PT Adhi Persada Realti dari PT Cahaya Inti Cemerlang,” kata Sumedana dalam konferensi persnya, Rabu (15/6).
"Kerugiannya masih dalam tahap konsultasi dengan teman-teman BPKP, Yang jelas ini sampai puluhan miliar ini kerugiannya," sambung Sumedana.
Masalah lain, lanjut Sumedana, sebagian tanah yang dibeli tersebut diduga tercatat dalam sertifikat hak milik pihak lain. Hal tersebut berdasarkan data yang diperoleh penyelidik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dari total 20 hektar, PT APR diduga baru menerima 1,2 hektar saja. Sisanya yakni 18,8 hektar masih pada penguasaan pihak lain.
“Berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, terdapat bagian tanah yang tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Megapolitan yaitu SHM nomor 46 dan 47 atas nama Sujono Barak Rimba,” kata Sumedana.
ADVERTISEMENT
Dalam proses pembelian tanah ini, kata Sumedana, PT APR telah melakukan pembayaran kepada PT Cahaya Inti Cemerlang melalui rekening notaris dan diteruskan ke rekening pribadi Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Cahaya Inti Cemerlang dan dana operasional.
“Terhadap pembayaran tersebut, PT. Adhi Persada Realti (PT APR) baru memperoleh tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 5316 an. PT APR seluas ±12.595 m2 atau sekitar 1,2 hektar dari 20 hektar yang diperjanjikan,” ungkap Sumedana.
Meski terdapat indikasi korupsi yang merugikan keuangan negara, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penyidikan akan dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka tersebut.
"Jadi itu aja, ini baru penyidikan umum belum ada penggeledahan belum ada penetapan tersangka," pungkas Sumedana.
ADVERTISEMENT