Jalan Panjang Amalia Fujiawati Demi Sahkan 2 Anak dari Bambang Pamungkas

25 Desember 2021 11:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Striker Persija Bambang Pamungkas Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Striker Persija Bambang Pamungkas Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Jalan panjang ditempuh Amalia Fujiawati demi pengesahan dua anaknya dari Bambang Pamungkas. Kini, pengadilan mengabulkan permohonan tersebut.
ADVERTISEMENT
Nama Amalia Fujiawati mulai mencuat ketika menggugat Bambang Pamungkas ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 18 Maret 2021. Eks pesepak bola nasional, Bambang Pamungkas, digugat asal usul dan nafkah anak.
Amalia Fujiawati disebut menikah siri dengan Bambang Pamungkas pada Mei 2018. Dari pernikahan itu, Amalia Fujiawati melahirkan dua anak pada 2019 dan 2020.
Pada Desember 2020, Bepe disebut menceraikan Amalia saat Amalia hamil anak kedua. Tidak diketahui alasan Bepe menceraikan Amalia.
Selepas bercerai, Amalia mengaku tak bisa lagi menghubungi Bepe. Ia akhirnya memutuskan untuk menggugat Bepe ke pengadilan untuk mengakui anak-anaknya dan memberi mereka nafkah.
Namun, permohonan itu ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 23 September 2021. Amalia kemudian mengajukan banding.
ADVERTISEMENT
Banding tersebut dikabulkan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta. Dua anak yakni Raneysha Ayu Anjani (kelahiran 24 Februari 2019) dan Muhammad Al Barra (kelahiran 10 Juni 2021) dinyatakan sebagai anak sah dari Amalia Fujiawati selaku Penggugat dan Bambang Pamungkas selaku Tergugat.
"Menyatakan anak yang bernama Raneysha Ayu Anjani dan Muhammad Al Barra mempunyai hubungan hukum dengan Tergugat," bunyi putusan banding.
Selain itu, hakim juga memerintahkan Bambang Pamungkas selaku Tergugat untuk menafkahi kedua anak itu setiap bulan.
"Menghukum Tergugat selaku ayah kandung anak-anak tersebut di atas untuk memberikan nafkah kepada kedua orang anaknya sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak-anak dewasa dan mandiri," bunyi putusan.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, hakim juga mewajibkan Bambang Pamungkas meluangkan waktu untuk kedua anak tersebut. Meski hanya berupa video call.
"Menghukum Tergugat untuk meluangkan waktu baik melalui video call maupun bertemu untuk sekadar berkomunikasi dan memberikan kasih sayang kepada kedua orang anak Penggugat dengan Tergugat," bunyi putusan.
Belum ada tanggapan dari Bambang Pamungkas terkait putusan itu. Ia masih bisa mengajukan kasasi terhadap vonis itu.
Untuk Amalia Fujiawati, ia ternyata tidak hanya menggugat melalui pengadilan. Ia pun melaporkan Bambang Pamungkas ke Polda Metro Jaya.
Bambang Pamungkas dilaporkan atas dugaan penelantaran anak. Polda Metro Jaya sedang memproses laporan tersebut. Amalia Fujiawati selaku pelapor sudah diperiksa pada 16 Desember 2021.
Amalia Fujiawati mengaku ada perubahan sikap terhadap anaknya usai bercerai dengan Bambang Pamungkas. Dia menyebut anaknya butuh kehadiran sosok ayah. Anak pertamanya masih berusia 2,5 tahun, sementara anak kedua baru 6 bulan.
ADVERTISEMENT
"Jadi selain materi diharapkan ada kehadiran sosok bapak," kata Amalia usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/12).
Mantan istri Bambang Pamungkas, Amalia Pujiwati (kiri) bersama kuasa hukumnya, Wati Ali Nurdin (Kanan) usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/12). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Amalia Fujiawati masih membuka jalur damai apabila ada iktikad baik dari Bambang Pamungkas. Namun menurutnya, iktikad baik itu belum ada.
Ia berharap tidak perlu memperpanjang masalah dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Harapannya Saudara Bepe bisa dengan segala kerendahan hati Beliau menyadari bahwa untuk apa ini diperpanjang," kata Amalia kepada wartawan.
"Diselesaikan saja dengan komunikasi yang baik jangan diteruskan lagi berbohongnya karena akan bergulir terus besar," lanjutnya.