Jalankan Tambang Emas Ilegal, Briptu Hasbudi Terancam Dipecat dari Polri
ยทwaktu baca 2 menit

Polda Kaltara telah menetapkan Briptu Hasbudi (29) sebagai tersangka atas kasus tambang emas ilegal dan penyelundupan pakaian bekas. Anggota Polairud Polres Tarakan tersebut terancam hukum pidana 5 tahun penjara.
Lalu bagaimana dengan status keanggotaan Briptu Hasbudi di Polri?
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmad mengatakan, Briptu Hasbudi akan menjalani sidang kode etik Polri untuk proses pemecatan.
"Nanti setelah kode etik," kata Budi kepada kumparan, Selasa (10/5).
Budi menyebut, Kapolda Kaltara juga akan mengambil keputusan terkait status keanggotaan Hasbudi di kepolisian. Namun, belum dijelaskan lebih jauh soal jadwal sidang kode etik tersebut.
"Putusan dari atasan langsung," ujarnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini, Briptu Hasbudi dibantu 5 orang lainnya berinisial MI, HS, M, dan A alias Adi, serta HSB sebagai pemilik tambang emas ilegal. Mereka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 160 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Bisnis ilegal Briptu Hasbudi terungkap pertama kali saat pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Februari 2022 di Tanjung Selor, Bulungan Kaltara.
"Saat itu terdapat pertanyaan dan perhatian khusus dari anggota DPR RI terkait kegiatan ilegal mining (penambangan ilegal) di Kecamatan Sekatak," kata Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Daniel Adityajaya saat konferensi pers di Mapolda Kalimantan Utara, Senin (9/5).
Selanjutnya ia membentuk tim khusus gabungan Ditreskrimsus, Polres Bulungan, dan Polres Tarakan untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan.
"Dari penyelidikan ditemukan benar di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal," ujar dia.
Selanjutnya pada 30 April 2022 dilakukan penyelidikan lanjutan berkoordinasi dengan PT BTM bahwa lokasi kegiatan penambangan tersebut berada di konsesi PT BTM, Desa Sekatak Buji, dan dinyatakan aktivitas penambangan oleh Hasbudi, polisi berusia 29 tahun itu disebut ilegal.
