Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Jam Operasional Kendaraan Barang di Jabar Dibatasi Selama Nataru
23 Desember 2022 14:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dinas Perhubungan Jawa Barat akan membatasi jam operasional kendaraan pengangkut barang yaitu mulai 22-26 Desember 2022 untuk puncak Natal, kemudian 29 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023 untuk puncak tahun baru.
ADVERTISEMENT
"Pada tanggal tersebut kendaraan pengangkut barang dilarang beroperasi mulai pukul 5 pagi hingga 10 malam," kata Kepala Dishub Jabar, A. Koswara, Jumat (23/12).
Di mana pembatasan diberlakukan?
"Jika terjadi kemacetan, maka langkah-langkah yang dilakukan antara lain pemberlakuan satu arah, menerjunkan lebih banyak personel bekerja sama dengan polisi," kata Koswara.
Daerah Jabar yang Diprediksi Penuh Wisatawan
Koswara menyebut terdapat tujuh klaster yang akan menjadi fokus pengamanan karena diprediksi bakal diserbu oleh wisatawan. Tujuh klaster itu berada di kawasan Puncak, Pelabuhan Ratu, Lembang-Ciater, Ciwidey-Pangalengan, Garut, Kuningan, Pangandaran.
ADVERTISEMENT
"Melihat pergerakan orang, maka wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Pangandaran menjadi wilayah yang tertinggi pergerakan orangnya," ucap Koswara.
Akan ada 283 posko pengamanan tersebar di berbagai wilayah di Jabar terutama di titik yang dinilai rawan terjadi kemacetan.
"Itu tersebar di seluruh wilayah Jabar, terutama di daerah-daerah rawan kemacetan seperti di daerah wisata," ujar
Live Update