Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
James Riady: Saya Bukan Pencetus Proyek Meikarta
6 Februari 2019 18:07 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
ADVERTISEMENT
Sorotan tajam tertuju pada CEO Lippo Group, James Riady , dalam persidangan dugaan suap proyek Meikarta di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (6/2).
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan itu, jaksa KPK I Wayan Riyana, mencecar
James soal awal mula berdirinya megaproyek Meikarta milik Lippo Cikarang.
"Terkait Meikarta apakah saksi mengetahui?" tanya jaksa Wayan.
“Saya mengetahui pada suatu hari. Saya melihat ada proyek Meikarta," kata James yang menjadi saksi untuk terdakwa Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dkk.
"Proyek Meikarta sama sekali bukan pencetusan ide dari saya. Bukan proyek yang dikembangkan oleh saya pribadi. Itu proyek ketika launching saya diundang untuk hadir,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
James menilai, konsep proyek Meikarta yang menarik membuatnya tertarik untuk mengetahui lebih lanjut.
Sehingga saat ia diundang untuk launching proyek Meikarta, James tak ragu untuk memenuhi ajakan tersebut, meski ia tak mengetahui siapa yang mengundang. Ia mengaku hadir launching Meikarta sebanyak dua kali.
“Mungkin ada dua launching. Satu itu secara resmi diadakan di (Hotel) Aryaduta Jakarta, itu saya diundang. Saya enggak tahu undangan persis siapa yang mengundang saya, tapi Pak Ketut ada menghubungi saya," ucapnya.
"Lalu yang kedua launching yang dilakukan di lapangan (Cikarang -red). Waktu itu ribuan orang datang, saya diundang. Saya hadir," sambung James.
Diketahui kasus ini mencuat saat KPK menemukan adanya dugaan suap perizinan proyek dari pihak Lippo Group kepada pejabat di Pemkab Bekasi.
ADVERTISEMENT
Billy Sindoro dan tiga orang lainnya didakwa memberikan suap belasan miliar rupiah kepada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah pejabat Pemkab Bekasi.
Total suap yang diberikan adalah sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000 atau sekitar Rp 2.174.949.000 (Kurs Rp 10.507). Khusus untuk Neneng, ia disebut menerima suap sejumlah Rp 10.830.000.000