Jampidsus Laporkan Kinerja Satgas PKH, Menhan: Jangan Ada yang Merasa Terusik

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penandatanganan Berita Acara Penguasaan Kembali Perkebunan Kelapa Sawit oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Berita Acara Penyerahan Lahan Sawit ke PT Agrinas Palma Nusantara di Kejagung, Jakarta pada Rabu (26/3/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penandatanganan Berita Acara Penguasaan Kembali Perkebunan Kelapa Sawit oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Berita Acara Penyerahan Lahan Sawit ke PT Agrinas Palma Nusantara di Kejagung, Jakarta pada Rabu (26/3/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah, selaku ketua pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memberikan laporan dua bulan kerja di gedung Kejagung, Jakarta pada Rabu (26/3).

Dalam laporannya, Febrie menuturkan bahwa Satgas PKH telah menguasai sejumlah 1.001.674,14 hektare lahan sawit ilegal dari target 1.177.194,34 hektare.

“Ini kita kuasai tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten, dan terdiri dari 369 perusahaan,” ujar Febrie.

Penandatanganan Berita Acara Penguasaan Kembali Perkebunan Kelapa Sawit oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Berita Acara Penyerahan Lahan Sawit ke PT Agrinas Palma Nusantara di Kejagung, Jakarta pada Rabu (26/3/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Ia pun melaporkan bahwa sejumlah lahan sawit yang sudah dikuasai telah diserahkan kepada BUMN PT Agrinas Palma Nusantara.

“Dari data luasan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai tersebut, Satgas PKH pada tanggal 10 Maret 2025 telah melakukan penyerahan tahap 1 atas luasan lahan kawasan hutan kepada PT Agrinas Palma Nusantara Persero seluas 221.868,421 hektare yang sebelumnya dikuasai oleh Duta Palma Group,” ujar dia.

“Alhamdulillah, pada hari ini Satgas PKH kembali bersiap untuk menyerahkan luasan lahan kawasan hutan yang akan diserahkan seluas 216.997,75 hektare yang terdiri dari 109 perusahaan,” sambungnya.

Penandatanganan Berita Acara Penguasaan Kembali Perkebunan Kelapa Sawit oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Berita Acara Penyerahan Lahan Sawit ke PT Agrinas Palma Nusantara di Kejagung, Jakarta pada Rabu (26/3/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Hari ini, Satgas PKH menandatangani Berita Acara Penyerahan kepada PT Agrinas Palma. Diteken oleh Menteri BUMN Erick Thohir dan Dirut PT Agrinas Palma Agus Sutomo, serta Kabareskrim Komjen Wahyu Widada dan Wakil Kepala BPKP Agustina Arumsari sebagai saksi.

Usai acara penandatanganan ini, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH meminta jangan ada yang terusik dengan kinerja mereka.

Ia memastikan, para pekerja di lahan sawit yang terdampak akan tetap mendapatkan haknya.

“Mudah-mudahan informasi yang saya berikan pada pagi hari ini bisa mencerahkan masyarakat, jangan ada yang merasa terusik, kita akan bekerja secara terukur, dan para pekerja jangan khawatir hak-haknya akan tetap menjadi hak yang selayaknya mereka peroleh terutama dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri,” ujar Sjafrie.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ditemui di Kejagung, Jakarta pada Rabu (26/3/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

“Tetapi bagi para pengusaha kita juga akan terukur menentukan kewajiban-kewajiban apa yang perlu diselesaikan. Jadi kita akan bekerja check and balance dalam hal ini. Itu yang perlu saya sampaikan kepada teman-teman sekalian,” sambungnya.

Lebih lanjut, Sjafrie menjelaskan tentang alasan Satgas PKH membentuk PT Agrinas Palma sebagai pengelola lahan sawit yang telah dikuasai kembali.

“Jadi pembentukan Agrinas Palma ini adalah satu simpul korporasi yang dibentuk oleh negara untuk mengoptimalkan produksi sawit kita ini. Tentunya Agrinas Palma harus siap dengan leadership, dengan siap dengan manajemen sehingga produksinya tidak boleh menurun bahkan harus meningkat,” ucapnya.

“Sebab tujuan kita adalah meningkatkan produksi ini untuk memperbesar manfaatnya bagi keberpihakan pemerintah terhadap rakyat. Jadi ini yang menjadi highlight kita. Dan Agrinas Palma akan bekerja sama dengan PTPN, akan bekerja sama sehingga kita tidak boleh bekerja secara sembrono tapi terukur dan produktif,” sambungnya.

Penandatanganan Berita Acara Penguasaan Kembali Perkebunan Kelapa Sawit oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Berita Acara Penyerahan Lahan Sawit ke PT Agrinas Palma Nusantara di Kejagung, Jakarta pada Rabu (26/3/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Satgas PKH dibentuk Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres No. 5 Tahun 2025 pada 21 Januari 2025 lalu. Berikut susunan lengkap Pengarah dan Pelaksana satgas penertiban kawasan hutan:

Pengarah

  • Ketua: Menteri Pertahanan

  • Wakil Ketua I: Jaksa Agung

  • Wakil Ketua II: Panglima Tentara Nasional Indonesia

  • Wakil Ketua III: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

  • Anggota:

  • Menteri Kehutanan

  • Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

  • Menteri Pertanian

  • Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional

  • Menteri Keuangan

  • Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

  • Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Pelaksana

  • Ketua: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung

  • Wakil Ketua I: Kepala Staf Umum, Tentara Nasional Indonesia

  • Wakil Ketua II: Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia

  • Wakil Ketua III: Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Pembangunan Keuangan dan Pembangunan

Anggota

  • Direktur Jenderal Strategi Pertahanan, Kementerian Pertahanan

  • Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan

  • Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan

  • Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Kementerian Kehutanan

  • Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan

  • Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

  • Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

  • Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

  • Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian

  • Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

  • Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

  • Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

  • Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan

  • Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan

  • Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

  • Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung

  • Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial

  • Sekretaris Badan Intelijen Strategis, Tentara Nasional Indonesia