Jampidsus Laporkan Kinerja Satgas PKH, Menhan: Jangan Ada yang Merasa Terusik
·waktu baca 4 menit

Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah, selaku ketua pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memberikan laporan dua bulan kerja di gedung Kejagung, Jakarta pada Rabu (26/3).
Dalam laporannya, Febrie menuturkan bahwa Satgas PKH telah menguasai sejumlah 1.001.674,14 hektare lahan sawit ilegal dari target 1.177.194,34 hektare.
“Ini kita kuasai tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten, dan terdiri dari 369 perusahaan,” ujar Febrie.
Ia pun melaporkan bahwa sejumlah lahan sawit yang sudah dikuasai telah diserahkan kepada BUMN PT Agrinas Palma Nusantara.
“Dari data luasan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai tersebut, Satgas PKH pada tanggal 10 Maret 2025 telah melakukan penyerahan tahap 1 atas luasan lahan kawasan hutan kepada PT Agrinas Palma Nusantara Persero seluas 221.868,421 hektare yang sebelumnya dikuasai oleh Duta Palma Group,” ujar dia.
“Alhamdulillah, pada hari ini Satgas PKH kembali bersiap untuk menyerahkan luasan lahan kawasan hutan yang akan diserahkan seluas 216.997,75 hektare yang terdiri dari 109 perusahaan,” sambungnya.
Hari ini, Satgas PKH menandatangani Berita Acara Penyerahan kepada PT Agrinas Palma. Diteken oleh Menteri BUMN Erick Thohir dan Dirut PT Agrinas Palma Agus Sutomo, serta Kabareskrim Komjen Wahyu Widada dan Wakil Kepala BPKP Agustina Arumsari sebagai saksi.
Usai acara penandatanganan ini, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH meminta jangan ada yang terusik dengan kinerja mereka.
Ia memastikan, para pekerja di lahan sawit yang terdampak akan tetap mendapatkan haknya.
“Mudah-mudahan informasi yang saya berikan pada pagi hari ini bisa mencerahkan masyarakat, jangan ada yang merasa terusik, kita akan bekerja secara terukur, dan para pekerja jangan khawatir hak-haknya akan tetap menjadi hak yang selayaknya mereka peroleh terutama dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri,” ujar Sjafrie.
“Tetapi bagi para pengusaha kita juga akan terukur menentukan kewajiban-kewajiban apa yang perlu diselesaikan. Jadi kita akan bekerja check and balance dalam hal ini. Itu yang perlu saya sampaikan kepada teman-teman sekalian,” sambungnya.
Lebih lanjut, Sjafrie menjelaskan tentang alasan Satgas PKH membentuk PT Agrinas Palma sebagai pengelola lahan sawit yang telah dikuasai kembali.
“Jadi pembentukan Agrinas Palma ini adalah satu simpul korporasi yang dibentuk oleh negara untuk mengoptimalkan produksi sawit kita ini. Tentunya Agrinas Palma harus siap dengan leadership, dengan siap dengan manajemen sehingga produksinya tidak boleh menurun bahkan harus meningkat,” ucapnya.
“Sebab tujuan kita adalah meningkatkan produksi ini untuk memperbesar manfaatnya bagi keberpihakan pemerintah terhadap rakyat. Jadi ini yang menjadi highlight kita. Dan Agrinas Palma akan bekerja sama dengan PTPN, akan bekerja sama sehingga kita tidak boleh bekerja secara sembrono tapi terukur dan produktif,” sambungnya.
Satgas PKH dibentuk Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres No. 5 Tahun 2025 pada 21 Januari 2025 lalu. Berikut susunan lengkap Pengarah dan Pelaksana satgas penertiban kawasan hutan:
Pengarah
Ketua: Menteri Pertahanan
Wakil Ketua I: Jaksa Agung
Wakil Ketua II: Panglima Tentara Nasional Indonesia
Wakil Ketua III: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Anggota:
Menteri Kehutanan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Menteri Pertanian
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Menteri Keuangan
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Pelaksana
Ketua: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung
Wakil Ketua I: Kepala Staf Umum, Tentara Nasional Indonesia
Wakil Ketua II: Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia
Wakil Ketua III: Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Pembangunan Keuangan dan Pembangunan
Anggota
Direktur Jenderal Strategi Pertahanan, Kementerian Pertahanan
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Kementerian Kehutanan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian
Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung
Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial
Sekretaris Badan Intelijen Strategis, Tentara Nasional Indonesia
