Jampidsus: Perkara ASABRI Sudah Lama, Silakan Evaluasi Kembali

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, bicara soal penanganan perkara korupsi di ASABRI.
Ia mengatakan, perkara ini sudah lama ditangani oleh pihaknya. Febrie memastikan penanganan perkara ini juga sudah sesuai dengan aturan.
Perkara ASABRI ini kembali ramai jadi sorotan setelah Polri kini mengusut perkara korupsi. Dalam penyidikannya, rumah Febrie di Sentul, Bogor, juga menjadi salah satu lokasi yang disasar.
"Nah ini kan bisa dianalisis bagaimana proses persidangan, alat bukti semua ada, tinggal dicek apakah bisa tersangka atau tidak. Perkara sudah cukup lama, saya juga tidak ingat lagi, tetapi semua bisa dievaluasi kembali, dievaluasi kembali, ya," kata Febrie dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7).
Ia menegaskan proses penegakan hukum dalam perkara ASABRI belum sepenuhnya selesai. Hingga kini, eksekusi terhadap aset berupa tanah masih terus berjalan.
"Dan itu pun masih berjalan proses eksekusi tanahnya, ya. Tanahnya masih berjalan di eksekusi," ujar dia.
Febrie menegaskan, tidak ada fakta dalam proses penegakan hukum yang dapat dihilangkan selama seluruh tahapan perkara diikuti secara utuh.
"Sehingga dalam proses penegakan hukum, tidak ada sesuatu yang bisa dihilangkan apabila rekan-rekan semua dapat mengikuti dengan utuh dan dapat menganalisis siapa fakta yang sudah terungkap," jelas Febrie.
"Dan penyelesaiannya tentunya tidak sesaat, ada prosesnya begitu panjang," lanjutnya.
