Jampidum: Korban Kasus Indosurya 23 Ribu Orang, Kerugian Capai Rp 106 Triliun

28 September 2022 20:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Fadil Zumhana. Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Fadil Zumhana. Foto: Kejagung
ADVERTISEMENT
Jampidum Kejagung Fadil Jumhana mengungkapkan bahwa jumlah korban dalam kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mencapai 23 ribu orang. Nilai kerugiannya pun tak tanggung-tanggung, mencapai Rp 106 triliun.
ADVERTISEMENT
"Bahwa Jaksa melindungi korban, korbannya kurang lebih 23 ribu orang korban. Kerugiannya berdasarkan LHA (Laporan Hasil Analisis) PPATK, Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp 106 triliun," kata Fadil di kantornya, Rabu (28/9).
Fadil mengungkapkan, kasus ini jadi perhatian nasional. Sebab, belum pernah ada kasus yang menyebabkan kerugian masyarakat mencapai angka Rp 106 triliun.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam berinvestasi. Sebab sekarang banyak perusahaan yang justru merugikan masyarakat.
Dalam pengusutan kasus tersebut, Fadil mengungkap bahwa Kejaksaan juga turut meminta bantuan KPK untuk mengikuti perkembangan persidangannya.
"Untuk Indosurya kami minta bantuan dari KPK untuk mengikuti perkembangan persidangan perkara ini supaya proses yang dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, transparan, dan secara yuridis sudah dibuat sesuai ketentuan hukum pidana," ucap dia.
Mobil sitaan terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta di Halaman Gedung SME Tower Indonesia, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta, Kamis (10/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam perkara ini, ada dua orang terdakwa yang dijerat. Keduanya yakni Cipta Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria. Keduanya sudah disidangkan di PN Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Fadil mengatakan, keduanya didakwa dengan Pasal 46 UU Perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara juncto UU TPPU dengan ancaman sampai 20 tahun penjara.
Sementara satu tersangka lainnya, yaitu Suwito Ayub masih buron.
Kasus ini merupakan penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Sebelum disidangkan, sejumlah aset milik KSP Indosurya termasuk gedung sudah disita Bareskrim Polri. Total aset yang telah disita mencapai Rp 2 triliun.