Jangan Ada Intimidasi karena Pengungkapan Pendapat di Media Sosial

29 Mei 2017 20:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menag Bahas Sertifikasi Khotib dengan DPR (Foto: Viry Alifiyadi/kumparan)
Fenoma mengintimidasi karena sikap yang diungkapkan di media sosial merisaukan. Kasus seperti ini tengah merebak. Bukan hanya bullying di media sosial, bahkan sampai ada aksi menemui pelaku dan meneror. Kasus yang kerap terjadi, ketika seseorang melakukan pengungkapan pendapat terkait ulama.
ADVERTISEMENT
Bukan hanya soal ulama sebenarnya, tetapi juga sebaliknya. Bila berpendapat sebaliknya, misalnya soal Ahok, juga mendapat intimidasi dan bullying.
Sikap itu semestinya tak dilakukan. Cara kekeluargaan patut ditempuh, dan bila tidak bisa, bisa lewat jalur hukum.
"Saya pikir, sesama kita tidak pada tempatnya untuk saling menekan, saling intimidasi dan penekanan-penekanan seperti itu. Itu justru nanti bisa bermasalah secara hukum," kata Menag Lukman Hakim di Istana Bogor, Jakarta, Senin (29/5).
Lukman menegaskan, prinsipnya lakukan segala sesuatu melalui hukum. Jangan main hakim sendiri. Karena intimidsi itu adalah bentuk dari menyelesaikan persoalan dengan caranya sendiri. Dan itu bisa bermasalah secara hukum.
ADVERTISEMENT
"Bisa saja. Itu kan nanti kepolisian yang akan melihat. Kemenag tentu tidak dalam posisi seperti itu. Itu tergantung dari para pihak kalau pihak yang ditekan merasa ini, dia bisa melaporkan ke kepolisian," tutup dia.
Menteri Agama Lukman Hakim. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)