Jangan Coba Lagi Ikut Balap Lari Liar, Polisi Siap Bubarkan dan Tangkap Pelaku

14 September 2020 13:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satpol PP bubarkan pemuda yang balap lari liar di jalan raya di Semadang.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Satpol PP bubarkan pemuda yang balap lari liar di jalan raya di Semadang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Aksi balap lari liar tengah menjadi tren di kalangan remaja. Sayangnya aktivitas olahraga itu tidak dilakukan di tempat semestinya. Mereka menggunakan jalan raya sebagai lintasan lari. Parahnya, mereka juga menutup jalan tanpa izin.
ADVERTISEMENT
Menyikapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Kapolda Metro Jaya telah memerintahkan seluruh jajaran polres maupun polsek untuk melakukan patroli. Tindakan preemtif dan preventif harus dilakukan jika menemukan adanya balap kaki liar.
Para pelaku balap lari liar di Ciledug yang diamankan polisi. Foto: Dok. Istimewa
"Fenomena ini telah kita sampaikan kepada para Kapolres untuk mengendepankan adalah preemtif dan preventif. Preemtif ini kita beri imbauan kepada mereka semuanya bahwa itu adalah hal yang salah. Preventif kita nanti akan laksanakan patroli," kata Yusri kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/9).
Yusri mengatakan polisi bisa membubarkan kerumunan masa yang menggelar balap lari liar tersebut. Selain mengganggu arus lalu lintas, kegiatan itu juga melanggar PSBB yang melarang untuk berkurumun.
"Akan kita bubarkan mereka semuanya karena sudah mengganggu. Di dalam PSBB pengetatan sekarang ini sama berkerumun lebih dari 5 orang akan kita bubarkan. Tidak mau juga diindahkan, ada pasal-pasal KUHP di situ," kata Yusri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/12). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Aksi balap lari liar banyak ditemukan pada tengah malam. Polsek Ciledug pernah menangkap 12 pemuda yang menggelar balapan tersebut.
ADVERTISEMENT
Mereka digiring ke kantor polisi. Namun, karena masih di bawah umur, para pelaku hanya diminta buat surat pernyataan dan dijemput oleh orang tuanya.