Jangan Dicontoh! Pria di Bantul Pukul Polisi, Tak Terima Diingatkan Pakai Masker

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Warga menggunakan masker berjalan di samping mural bergambar COVID-19 di jalan Roda 2 Gang Mesin RT 01/01, Kelurahan Babakan Pasar, Kota Bogor, Jawa Barat. Foto: Arif Firmansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga menggunakan masker berjalan di samping mural bergambar COVID-19 di jalan Roda 2 Gang Mesin RT 01/01, Kelurahan Babakan Pasar, Kota Bogor, Jawa Barat. Foto: Arif Firmansyah/ANTARA FOTO

Terus disiplin prokes, seperti memakai masker adalah salah satu cara aman terhindar dari potensi penularan corona. Sayangnya kewaspadaan bersama ini masih diabaikan segelintir masyarakat.

Seperti pria berinisial WW (46) di Bantul yang harus berurusan dengan hukum lantaran memukul Kanit Binmas Polsek Pandak Ipda Tetepana. Ia tak terima hanya karena diingatkan untuk memakai masker.

Peristiwa itu terjadi di Pasar Burung Jodog, Gilangharjo, Pandak, Kabupaten Bantul, pada 16 Juni lalu.

Seorang pria di Bantul ditangkap usai memukul anggota polisi yang bertugas mengimbau prokes. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan pada saat itu, Ipda Tetepana bersama anggota tengah mengimbau prokes di Pasar Burung Jodog. Melihat WW tidak bermasker, Ipda Tetepana lantas mengimbaunya. Ipda Tetepana juga sempat memberi masker, namun WW tak terima dan langsung melayangkan pukulan.

"Pada saat Kanit Binmas Polsek Pandak Ipda Tetepana melakukan imbauan kepada masyarakat untuk menggunakan masker, pelaku yang tidak pakai masker diimbau masang masker tidak terima dan melakukan pemukulan kepada petugas kami sebanyak 1 kali," kata Ihsan saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (23/6).

Ihsan mengatakan, WW kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Warga Galur, Kabupaten Kulon Progo, ini merasa hebat sehingga merasa tidak perlu mengenakan masker.

"Alasan tidak mau pakai masker seperti biasa merasa hebat, merasa tidak percaya juga dengan COVID sehingga petugas yang melakukan imbauan dilawan," ujarnya.

Seorang pria di Bantul ditangkap usai memukul anggota polisi yang bertugas mengimbau prokes. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Melihat perisitwa itu, masyarakat yang ada di pasar tersebut lantas mengamankan WW. Sementara Ipda Tetepana mengalami memar di bagian mata sebelah kiri.

"Bengkak di mata kiri sehingga kami perintahkan visum dan sempat dirawat di klinik polres," ujarnya.

Ihsan mengapresiasi para anggotanya yang tidak membalas perlawanan WW. Petugas tetap menjalankan tugasnya dengan baik.

"Masyarakat sendiri yang mengamankan yang bersangkutan," jelasnya.

Secara pribadi, Ihsan mengaku miris melihat peristiwa ini. Di saat Bantul masuk zona merah, masih saja ada segelintir orang yang menghalangi petugas menjaga masyarakat.

"Kami sampaikan masyarakat yang berani menghalangi-halangi petugas terutama imbauan prokes akan kami tindak secara tegas. Karena bagaimanapun kita di masa pandemi, Bantul menjadi tempat yang kabupaten dengan progres kenaikan (kasus) luar biasa," tegasnya.

Seorang pria di Bantul ditangkap usai memukul anggota polisi yang bertugas mengimbau prokes. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Pengakuan Tersangka Memukul Polisi

Sementara itu, WW mengaku bersalah telah memukul petugas. Dia mengaku emosi karena merasa hanya dia yang diperingatkan.

"Saya tidak pakai masker, (masker dikantongi) di saku sini. Waktu itu enggak dipakai. Saya percaya COVID. Tapi kok cuma aku tok yang dipanggil (saat itu)," ujarnya.

"Saya minta maaf karena melawan petugas," timpalnya.

Kini WW harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia terancam pasal 351 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan 1 tahun 4 bulan penjara.

Infografik di mana saja kita harus memakai masker. Foto: Ilham Syawal/kumparan