Jangan Pakai Sirene dan Strobo Sembarangan, Bisa Dipenjara Sebulan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kendaraan berotator melintasi Tol Dalam Kota di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (19/9/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan berotator melintasi Tol Dalam Kota di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (19/9/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Polda Metro Jaya mengingatkan agar kendaraan sipil atau milik pemerintah tidak sembarangan menggunakan sirene maupun strobo di jalan. Sebab, dalam aturan, jelas menyebutkan hanya kendaraan tertentu yang berhak mendapat prioritas.

“Strobo sirine itu melekat pada pengawalan resmi. Pengawalan dan prioritas jalan diatur dalam undang-undang, prioritas diberikan kepada pemadam kebakaran, pimpinan lembaga negara, tamu negara, pejabat negara asing, ambulans, mobil jenazah, konvoi untuk kepentingan tertentu, dan kendaraan penolong kecelakaan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani saat dikonfirmasi kumparan, Jumat (19/9).

Ojo menegaskan, kendaraan pribadi tidak termasuk yang berhak menggunakan strobo maupun sirene. Aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 135.

Kendaraan berotator melintasi Tol Dalam Kota di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (19/9/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

“Berdasar pada UU No 22/2009 Pasal 135 bahwa kendaraan tertentu yang mendapat hak prioritas dan dapat menggunakan rotator. Kendaraan pribadi tidak termasuk yang berhak menggunakan,” ujarnya.

Jika ada masyarakat yang menemukan penyalahgunaan strobo dan sirene, kata Ojo, laporan bisa disampaikan kepada pihak kepolisian.

“Kalau mau lapor boleh saja,” jelasnya.

Ia pun mengingatkan ada sanksi tegas bagi pengguna strobo dan sirene yang tidak sesuai aturan.

“Sanksinya di Pasal 287 Ayat 4, sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu,” tegas Ojo.