Janji 'Surga' WO Marwah: Subsidi Gedung Rp 20 Juta, Bonus Kambing Guling

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan owner Wedding Organizer (WO) Marwah yang diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap para calon pengantin. Foto: Dok. Instagram/ @alfiannurrizal.id
zoom-in-whitePerbesar
Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan owner Wedding Organizer (WO) Marwah yang diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap para calon pengantin. Foto: Dok. Instagram/ @alfiannurrizal.id

Polisi mengungkap salah satu modus yang digunakan pasangan suami istri pemilik WO tersebut untuk menarik korban, yakni menawarkan promo subsidi gedung hingga bonus kambing guling.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan mengatakan, promo yang ditawarkan tersangka berupa subsidi biaya sewa gedung senilai Rp 20 juta hingga bonus kambing guling.

“Promonya contohnya dia kasih Subsidi untuk gedung, dia kasih subsidi Rp 20 juta untuk sewa gedung. Terus dia ada promo dikasih kambing guling satu. Itu promonya,” kata Bayu, Selasa (2/6).

Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan owner Wedding Organizer (WO) Marwah yang diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap para calon pengantin. Foto: Dok. Instagram/ @alfiannurrizal.id

Bayu menduga promo tersebut menjadi salah satu cara pelaku menarik minat calon pengantin agar menggunakan jasa WO Marwah Catering.

“Mungkin salah satu caranya seperti itu. Mungkin tujuan dia untuk menarik korban,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan pasangan suami istri berinisial RM dan ER sebagai tersangka. Keduanya juga sudah ditahan.

Polisi menyebut uang dari korban diduga digunakan untuk menutup biaya pernikahan korban sebelumnya atau skema gali lubang tutup lubang.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan owner Wedding Organizer (WO) Marwah yang diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap para calon pengantin. Foto: Dok. Instagram/ @alfiannurrizal.id

“Uang itu digunakan untuk menutupi biaya pernikahan-pernikahan yang sebelumnya, dari keterangan dia seperti itu,” ujar Bayu.

Sementara terkait dugaan aliran dana untuk pembelian aset seperti rumah atau mobil, pihak kepolisian mengaku masih mendalaminya.

“Kalau itu pemeriksaan lebih lanjut nanti belum bisa kita tahu, nanti kita dalami,” tutur Bayu.

Bayu menambahkan, sejauh ini korban yang melapor ke Polres Metro Jakarta Timur berasal dari wilayah Jakarta.

Rukan Marwah Catering Service yang terletak di Cakung Jaktim (23/5/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

“Sementara kalau yang udah datang ke tempat kita, kalau yang lain belum tahu, itu Jakarta,” katanya.

Sebelumnya, polisi mengungkap salah satu tersangka berinisial ER merupakan residivis kasus penipuan serupa yang pernah diproses hukum di wilayah Jawa Barat pada 2021 lalu. Total ada 58 pasangan yang diduga menjadi korban WO Marwah Catering.

RM dan ER dijerat Pasal 486 dan 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.