Janjian Duel via Instagram: 6 Remaja Sukolilo Pati Jadi Tersangka Pembunuhan

11 Juni 2024 15:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) perkelahian yang menyebabkan korban meninggal dunia di Jalan Raya Sukolilo - Prawoto, Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) perkelahian yang menyebabkan korban meninggal dunia di Jalan Raya Sukolilo - Prawoto, Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Dua kelompok remaja di Pati, Jawa Tengah, terlibat perkelahian. Kedua kelompok ini janjian untuk duel via Instagram. Akhirnya duel ini berujung tewasnya seorang pemuda dengan luka tusuk.
ADVERTISEMENT
Seperti keterangan Polresta Pati, Selasa (11/6), duel dua kelompok pemuda yakni kelompok ABCD dan kelompok Kampung Hening ini terjadi pada Jumat malam (7/6).
Kedua kelompok janjian via DM instagram bertemu di satu lokasi di perbatasan Desa Wegil-Desa Parwoto, Sukolilo, Pati.
Hingga akhirnya duel benar terjadi pada Sabtu dini hari (8/6). Saat itu berhadapan WG (21), dengan RS (15) dari kelompok ABCD.
Dalam duel itu, WG terkena sabetan celurit di punggung kiri dan tembus ke paru-paru, jantung.
WG yang bersimbah darah kemudian diselamatkan rekan-rekannya ke Puskesmas terdekat. Namun nyawanya tak tertolong, hingga menghembuskan napas terakhirnya.
Polresta Pati yang mendapatkan laporan kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan. Ada enam orang yang ditangkap yakni:
ADVERTISEMENT
Para remaja ini warga Sukolilo.
Polisi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) perkelahian yang menyebabkan korban meninggal dunia di Jalan Raya Sukolilo - Prawoto, Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Foto: Dok. Istimewa
Dalam keterangannya, Polresta Pati juga menyita 10 buah senjata tajam, 7 unit motor, 11 buah hp, pakaian tersangka dan korban,
"Saat ini keenam tersangka (anak) menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Penyidik Sat Reskrim Polresta Pati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," demikian keterangan Polresta Pati.
Keenam Tersangka (anak) dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun serta Pasal 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.