Jansen Sitindaon soal Laporan Guru Besar USU: Aneh, Laporan Cari Sensasi

kumparanNEWSverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jansen Sitindaon. Foto: Fahrian Amran/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jansen Sitindaon. Foto: Fahrian Amran/kumparan

Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) Profesor Yusuf Henuk melaporkan 5 akun Twitter ke Polda Sumut, Selasa (2/2). Laporan tersebut terkait pelanggaran UU ITE.

Salah satu akun yang dilaporkan adalah akun politisi Partai Demokrat, Jansen Sitindaon.

Menyikapi pelaporan tersebut, Jansen mengaku kaget karena menurutnya, ia tidak ada menulis apa pun terkait masalah Yusuf Henuk.

Laporan Guru Besar USU, Prof Yusuf Henuk terhadap 6 akun Twitter di Polda Sumut. Foto: Dok. Istimewa

"Laporan aneh itu karena saya tidak ada ngetwit apa pun terkait dia selama sebulan ini. Laporan cari sensasi aja itu," kata Jansen saat dimintai tanggapan, Rabu (3/2).

Jansen menegaskan, rekam jejaknya bisa dicek terkait tweet yang menyinggung Yusuf Henuk. Akan tetapi jika diteruskan, Jansen mengaku siap menghadapinya.

"Saya padahal tidak ada ngetwit apa-apa selama isolasi COVID-19 sebulan soal YLH ini. Orang baru aktif ngetwit politik dan lain-lain kemarin lagi. Bisa dicek. Tapi jika diteruskan, ya, kita hadapilah," tutur Jansen.

kumparan post embed

"Kalau soal lapor melapor semua bisa, termasuk kita," pungkasnya.

Sebelumnya, pengacara Yusuf, Rinto Maha mengatakan, laporan diterima Polda Sumut dengan nomor laporan LP/231/II/2021/SUMUT/SPKT//. Salah satu akun yang dilaporkan adalah milik Wasekjen DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon.

"Sebagai terlapor akun Twitter Muhammad Rifai Daurs, Jansen Sitindaon, Yan A Harahap, Sipelebegu Ni-Vanuatu, dan Prof Panjul," kata Rinto kepada kumparan.

Rinto mengungkapkan, akun-akun tersebut dilaporkan karena diduga menghina dan memfitnah kliennya melakukan ujaran kebencian.