Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Jaringan Pengedar Ganja Yogya-Medan-Aceh Terbongkar, Ada 3 Hektare Ladang Ganja
6 September 2024 12:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ditresnarkoba Polda DIY berhasil mengungkap jaringan ganja lintas provinsi Yogya-Medan-Aceh. Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seseorang yang menguasai peredaran ganja di Kasihan, Kabupaten Bantul pada Juli lalu.
ADVERTISEMENT
"Pada hari Sabtu, 20 Juli 2024, pukul 04.00 WIB Ditresnarkoba Polda DIY berhasil menangkap tersangka MTH (39) di Jalan Jomegatan, Nitiprayan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul dan berhasil mengamankan narkotika jenis ganja sebanyak 153,17 gram," kata Wadir Resnarkoba AKBP Muharomah Fajarini di Polda DIY, Jumat (6/9).
Hasil interogasi polisi ke MTH, dia mendapatkan ganja dengan memesan secara daring melalui Instagram. Dia memesan ke MF (27) warga Cipayung, Jawa Barat yang berdomisili di Kota Medan Sumatera Utara.
Saat itu MTH juga masih menunggu pesanan yang bakal dikirim oleh MF. Pesanan ganja ini dialamatkan ke Kebumen, Jawa Tengah dan tiba pada 22 Juli melalui jasa ekspedisi.
"Setelah dicek benar paket tersebut berisi daun, batang, dan biji ganja seberat 1.020 gram," katanya.
ADVERTISEMENT
Penyelidikan tak berhenti di situ. Pada 14 Agustus, penyidik Ditresnarkoba Polda DIY terbang ke Medan dan menangkap MF di wilayah Brayan Barat, Medan Barat. Di tangan MF, polisi mengamankan barang bukti 869 gram ganja.
"Setelah dilakukan interogasi, tersangka MF mengaku bahwa mendapatkan Ganja dari wilayah Agusen, Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh," katanya.
Mengantongi keterangan MF, penyidik Ditresnarkoba Polda DIY kemudian bergerak ke Aceh dan menemukan ladang yang dimaksud pada Kamis, 22 Agustus 2024.
"Ladang Ganja seluas kurang lebih 3 hektare yang masih ditumbuhi pohon ganja setinggi 1,5-2 meter sejumlah kurang lebih 2.500 batang," katanya.
Muharomah mengatakan dengan asumsi 1 kilogram ganja berisi 5 batang pohon, maka berat total pohon ganja tersebut kurang lebih 500 kg. Selain itu, di lokasi juga ditemukan ganja yang sudah dipanen sebanyak 2 karung dengan berat kurang lebih 50 kilogram.
ADVERTISEMENT
Petugas langsung mencabut dan membakar tanaman ganja di lokasi tersebut.
Sementara pada 24 Agustus tersangka MF dan barang bukti 869 gram ganja dan dua karung ganja seberat kurang lebih 50 kilogram dibawa ke Polda DIY untuk penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka ini terancam Pasal 111 Ayat (2) subsider pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Dan Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.