Jasa Raharja Tanggung Biaya RS dan Santunan Korban Kecelakaan Elf di Tol Cipali

10 Agustus 2020 11:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi di lokasi kecelakaan Tol Cipali. Foto: Jasa Raharja
zoom-in-whitePerbesar
Polisi di lokasi kecelakaan Tol Cipali. Foto: Jasa Raharja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 8 orang tewas akibat kecelakaan antara micro bus ELF dengan mobil Toyota Rush di Tol Cipali KM 184 pada Senin (10/8) dini hari. Pihak Jasa Raharja pun langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak rumah sakit.
ADVERTISEMENT
Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding menyampaikan bela sungkawa atas musibah kecelakaan lalu lintas tersebut. Amos memastikan pemberian santunan korban meninggal dan biaya perawatan korban luka-luka diperoses cepat.
"Bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 dan 16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta,"kata Amos dalam keterangan resminya.
Sementara untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit di mana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit.
Biaya perawatan maksimum Rp 20 juta serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan bantuan biaya ambulans maksimum sebesar Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban luka.
Petugas membersihkan lokasi kecelakaan ELF dan Rush di Tol Cipali. Foto: Astra Tol
Amos mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Satlantas Polres Kota Cirebon, RSUD Arjawinangun, dan RS Mitra Plumbon untuk proses pendataan korban/ahli waris dan proses penjaminan biaya rawatan korban luka di rumah sakit.
ADVERTISEMENT
Santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja akan segera diproses kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan domilisi korban.
“8 korban meninggal dunia setelah teridentifikasi akan ditindaklanjuti melalui proses survei ahli waris oleh petugas Jasa Raharja sesuai domisili korban/ahli waris, disamping itu saat ini petugas Jasa Raharja masih terus berkoordinasi dengan rumah sakit untuk memonitor perkembangan kondisi korban luka-luka yang dirawat,” ungkapnya.
Polisi di lokasi kecelakaan Tol Cipali. Foto: Jasa Raharja
Amos memastikan Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas.
"Antara lain melalui sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital yang dijalin untuk kemudahan dan kecepatan pelayanan santunan, seperti dengan BPJS Kesehatan, Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil dan perbankan”, tutup Amos.
Mobil Rush yang mengalami kecelakaan di Tol Cipali. Foto: Astra Tol
Seluruh korban tewas dalam kecelakaan lalu lintas ini adalah penumpang ELF bernopol D 7013 AN. Dugaan sementara, sopir ELF mengantuk dan berkendara dengan kecepatan tinggi.
ADVERTISEMENT
Sehingga tak bisa mengendalikan kendaraannya hingga berpindah jalur dan menabrak mobil Toyota Rush bernopol B 2918 PKL dari arah berlawanan.
Seluruh korban tewas telah dibawa ke RSUD Arjawinangun, Cirebon. Sedangkan, korban luka ringan sebanyak 3 orang dan luka berat 13 orang sudah dievakuasi ke RS Mitra Plumbon.
----------------------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona