Jasad ABK WNI Dilarung di Laut, Ini Aturannya dari ILO

7 Mei 2020 6:25 WIB
comment
19
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi laut. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi laut. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Tiga ABK WNI meninggal dunia di kapal nelayan China dan jasadnya dilarung ke laut. Kasus ini memicu kehebohan karena terekam kamera dan pengakuan para ABK atas perlakuan buruk yang mereka terima.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pernyataan Kemlu RI, Kamis (7/5), ketiga ABK itu meninggal dunia di kapal berbendera China Long Xing 629 dan Long Xing 604 pada Desember 2019 dan Maret 2020. Peristiwa ini terjadi ketika kapal tersebut berlayar di Samudera Pasifik, wilayah Selandia Baru.
Menurut Kemlu, pelarungan jenazah ABK di laut atau burial at sea sendiri bukanlah pelanggaran hukum karena tercantum dalam aturan kelautan Organisasi Buruh Internasional atau ILO.
Dalam peraturan ILO "Seafarer’s Service Regulations", pelarungan jenazah di laut diatur praktiknya dalam pasal 30.
Disebutkan, jika ada pelaut yang meninggal saat berlayar, maka kapten kapal harus segera melaporkannya ke pemilik kapal dan keluarga korban. Dalam aturan itu, pelarungan di laut boleh dilakukan setelah memenuhi beberapa syarat, yaitu:
ADVERTISEMENT
1. Kapal berlayar di perairan internasional
2. ABK telah meninggal lebih dari 24 jam atau kematiannya disebabkan penyakit menular dan jasad telah disterilkan.
3. Kapal tak mampu menyimpan jenazah karena alasan higienitas atau pelabuhan melarang kapal menyimpan jenazah, atau alasan sah lainnya.
4. Sertifikat kematian telah dikeluarkan oleh dokter kapal (jika ada).
Pelarungan juga tak bisa begitu saja. Berdasarkan pasal 30 tersebut, ketika melakukan pelarungan, kapten harus memperlakukan jenazah dengan hormat, salah satunya dengan melakukan upacara kematian.
Pelarungan juga dilakukan dengan cara seksama sehingga jenazah tidak mengambang di atas air. Salah satu cara yang banyak digunakan adalah menggunakan peti atau pemberat agar jenazah tenggelam.
Upacara dan pelarungan juga harus didokumentasikan baik dengan rekaman video atau foto sedetail mungkin. ILO juga mengatur soal barang peninggalan jenazah.
ADVERTISEMENT
"Peninggalan jenazah seperti sisa rambut atau barang-barang pribadi akan dipercayakan kepada personel," bunyi peraturan tersebut.
Ilustrasi jasad dilarung di laut. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Dalam keterangan Kemlu RI, kapten kapal China yang melarung jasad WNI mengatakan pelarungan perlu dilakukan untuk mencegah penularan penyakit dan telah mendapat persetujuan awak lainnya. Hal ini sesuai dengan peraturan ILO di atas.
China dalam menjawab nota diplomatik KBRI Beijing mengatakan bahwa "pelarungan telah dilakukan sesuai praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya".
Namun untuk meminta klarifikasi lebih lanjut, Kemlu RI akan mendesak penjelasan dari Duta Besar China di Jakarta, Xiao Qian.
"Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenasah (apakah sudah sesuai dengan Ketentuan ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemlu akan memanggil Duta Besar RRT (Republik Rakyat Tiongkok)," ujar pernyataan Kemlu.
ADVERTISEMENT