Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dilaporkan ke KPK oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM). Laporan terkait dugaan penyelewengan dalam pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
ADVERTISEMENT
Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Muhammad Jamil, menyebut bahwa banyak IUP yang dicabut Bahlil kemudian dibatalkan oleh putusan pengadilan.
Pencabutan itu dilakukan setelah Bahlil mendapat mandat dari Presiden Jokowi sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) untuk memastikan realisasi investasi dan menyelesaikan masalah perizinan, serta menelusuri izin pertambangan dan perkebunan yang tak produktif. Ia diberi kuasa untuk mencabut izin tambang, hak guna usaha, dan konsesi Kawasan hutan, serta dimungkinkan untuk memberikan kemudahan kepada organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan lain-lain untuk mendapatkan lahan/konsesi.
JATAM menduga ada indikasi korupsi dalam upaya pencabutan izin tambang yang dilakukan Bahlil. JATAM menuding Bahlil mematok tarif atau fee kepada sejumlah perusahaan yang ingin izinnya dipulihkan.
Atas sangkaan itu, JATAM mengadukan Bahlil dengan delik gratifikasi, suap-menyuap, dan pemerasan. "Itu kami kira yang kami gunakan. Hanya tiga aja, tiga delik," kata Jamil kepada wartawan, Selasa (19/3).
ADVERTISEMENT
Secara terpisah, KPK tak menampik adanya laporan tersebut. Pimpinan KPK sudah meminta laporan itu untuk ditelaah.
"Pimpinan sudah minta Dumas untuk melakukan telaahan atas informasi yang disampaikan masyarakat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Terkait adanya laporan JATAM ke KPK tersebut, Bahlil mengaku belum mengetahuinya.
"Oh saya enggak tahu, saya enggak tahu. Saya belum tahu," ujar Bahlil kepada wartawan di Bareskrim.
Bahlil datang ke Bareskrim untuk mengadukan 'orang dalam' di pemberitaan Tempo soal izin investasi. Bahlil juga menegaskan dia sudah mengadu ke Dewan Pers dan menang atas Tempo.
Tempo, kata Bahlil, sesuai keputusan Dewan Pers harus meminta maaf dan memuat hak jawab secara proporsional.