Jatanras Polda Metro Tangkap Bandar Judi Berkedok Permainan Arcade di Medan
·waktu baca 2 menit

Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang bandar judi berkedok arena permainan arcade. Penangkapan dilakukan di Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (12/6).
Bandar berinisial A itu diduga merupakan pemilik dua titik perjudian di Jakarta Utara dan Jakarta Barat yang lebih dulu digerebek polisi pada Rabu (10/6).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan, pelaku ditangkap setelah penyidik mengembangkan temuan dari dua lokasi tersebut.
"Dari pengembangan, pelaku berinisial A kami tangkap di Medan. Ia diduga pemilik dua lokasi perjudian di Jakarta yang kami gerebek Rabu lalu, dengan omzet mencapai Rp 900 juta untuk lokasi pertama dan Rp 1,2 miliar per bulan untuk lokasi kedua," kata Abdul Rahim dalam keterangan yang diterima, Jumat (12/6).
Lokasi pertama adalah Dissney Time Zone, berada di Jalan Jembatan 3 Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, dengan omzet ditaksir mencapai Rp 900 juta per bulan. Sementara lokasi kedua adalah Sky Time Zone, di Jalan Taman Surya Boulevard, Kalideres, Jakarta Barat, beromzet hingga Rp 1,2 miliar per bulan.
“Saat ini tim Jatanras masih terus melakukan pengembangan dan penyidikan intensif,” ujar Kanit 1 Jatanras Polda Metro Jaya AKP Afuza Edmond.
Berawal dari Penggerebekan di Dua Lokasi
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari penggerebekan yang dilakukan Subdit Jatanras pada Rabu (10/6) sekitar pukul 21.45 WIB. Saat itu, polisi menggerebek dua lokasi perjudian berkedok permainan arcade di Jakarta Utara dan Jakarta Barat serta mengamankan lebih dari 60 orang.
Dari kedua lokasi, polisi menyita total 134 unit mesin judi, 76 unit di Dissney Time Zone dan 58 unit di Sky Time Zone. Perjudian itu dikemas dalam beragam permainan, antara lain mickey mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung/ikan/naga, kartu paman, hingga slot.
Pemain lebih dulu melakukan deposit secara tunai maupun transfer yang kemudian dikonversi menjadi voucher. Voucher itu ditukar dengan koin untuk bermain pada mesin judi, dan koin tersebut dapat ditukar kembali menjadi emas maupun uang, baik tunai maupun lewat transfer.
Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan dan penyidikan intensif.
