Jawaban Penyuap Komisioner KPU RI soal Dugaan Sumber Suap dari Hasto

10 Januari 2020 11:38 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Saeful menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1) dini hari. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Saeful menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1) dini hari. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
KPK menjerat 4 orang dalam kasus dugaan suap pengaturan PAW Anggota DPR PDIP.
ADVERTISEMENT
Keempatnya ialah Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, dan mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, sebagai penerima suap dan Harun Masiku dan Saeful sebagai pihak pemberi suap.
Salah satu tersangkanya, yakni Saeful, disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Hal tersebut membuat dugaan keterlibatan Hasto muncul.
Tersangka Saeful menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1) dini hari. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Saeful ditangkap pada Rabu (8/1). Ia baru keluar dari kantor KPK pada Jumat dini hari (10/1). Saat keluar dari Gedung KPK, ia sudah mengenakan rompi tahanan KPK dan langsung akan dibawa ke Rutan KPK.
Sebelum masuk ke dalam mobil tahanan, para wartawan sempat mencecar Saeful soal dugaan keterlibatan Hasto.
"Prosesnya sudah selesai, tinggal tanya ke penyidik," jawab Saeful singkat.
Wartawan kembali mencecar Saeful apakah sumber uang suap serta instruksi pemberian itu dari Hasto.
ADVERTISEMENT
Sambil berlalu, Saeful hanya menjawab, "Ya, ya, ya."
Ia pun langsung digiring petugas KPK masuk ke dalam mobil yang membawanya ke Rutan.
Sebelumnya, Hasto mengaku belum mengetahui soal penangkapan KPK terhadap dua orang yang disebut sebagai stafnya.
"Sampai ini kita masih belum tahu karena itulah kita menunggu keputusan dan apa yang disampaikan oleh KPU. KPU akan menyampaikan press release terkait hal itu," ujar Hasto di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (9/1).
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberikan keterangan pers terkait kabar penggeledahan kantornya terkait di Jakarta, Kamis (9/1). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Meski begitu, Hasto mengaku bertanggung jawab atas pembinaan kader PDIP. Menurut dia, seluruh staf sekretariat berada di bawah tanggung jawabnya, terlepas benar atau tidaknya kabar tersebut.
"Saya sebagai sekjen tentu saja bertanggungjawab terhadap pembinaan seluruh anggota partai, kader-kader partai," kata Hasto.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Wahyu bersama Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap diduga diberikan Harun agar ia bisa ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Perkara ini berawal dari proses pencalegan anggota DPR pada Juli 2019. Saat itu, caleg PDIP Dapil Sumsel 1 bernama Nazaruddin Kiemas meninggal dunia sebelum pencoblosan. Namun dia ternyata memperoleh suara terbanyak.
Wahyu Setiawan lalu diminta pengurus PDIP (belum diketahui identitasnya) untuk memperjuangkan pengganti Nazaruddin dengan caleg PDIP lain di dapil yang sama, Harun Masiku.
Namun, KPU dalam rapat pleno menetapkan penggantinya adalah Riezky Aprilia karena mendapatkan suara terbanyak kedua setelah Nazaruddin, bukan Harun. Riezky akhirnya dilantik sebagai anggota DPR.
Meski demikian, upaya oknum di PDIP yang ingin Harun menjadi anggota DPR tetap berlanjut dengan harapan bisa melalui PAW. Dugaan pemberian suap kepada Wahyu Setiawan pun terjadi hingga terjadilah OTT sebelum rencana Wahyu Setiawan dan oknum PDIP itu berhasil.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, dalam upaya mempertahankan Harun sebagai PAW, Wahyu Setiawan disebut meminta uang Rp 900 juta. Namun dari jumlah tersebut, Wahyu Setiawan hanya menerima Rp 600 juta.
Suap itu diduga diterima Wahyu Setiawan dalam dua tahap. Pertama, pada pertengahan Desember 2019, Wahyu Setiawan menerima uang dari orang kepercayaannya yang juga eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, ditunjukkan saat konferensi pers, di KPK, Kamis (9/1/2020). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kedua, Wahyu Setiawan diduga menerima Rp 400 juta. Namun uang itu masih ada di tangan Agustiani. Agustiani sebelumnya menerima uang itu dari pihak swasta bernama Saeful dan advokat bernama Doni. Sementara Saeful diduga menerima uang itu dari Harun.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, KPK masih menelusuri sumber lain uang Rp 400 juta itu.
Namun saat dikonfirmasi, Lili belum bisa memastikan apakah benar Doni dan Saeful merupakan staf Hasto atau tidak. Tetapi ia memastikan hal itu akan didalami penyidikan, termasuk siapa sumber awal suap itu.