Wahyu Setiawan Saat Diminta PDIP Ganti Caleg: Siap, Mainkan!

9 Januari 2020 20:25 WIB
Barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, ditunjukkan saat konferensi pers, di KPK, Kamis (9/1/2020). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, ditunjukkan saat konferensi pers, di KPK, Kamis (9/1/2020). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari PDIP. KPK menduga Wahyu menerima suap dari kader PDIP, Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli, menjelaskan ada kesanggupan Wahyu memenuhi permintaan dari Harun melalui Agustiani Tio Fridelina (Eks anggota Bawaslu/pengurus PDIP) membantunya menjadi anggota DPR.
"WSE (Wahyu) menyanggupi membantu dengan membalas, 'Siap, mainkan!'," ungkap Lili saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1).
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Foto: Twitter/@masws1533
Untuk memenuhi permintaan itu, Wahyu meminta kepada Harun dana operasional Rp 900 juta.
"Untuk membantu penetapan HAR sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu, WSE meminta dana operasional Rp 900 juta," ungkapnya.
Namun dalam prosesnya, KPK berhasil membongkar persekongkolan itu dalam OTT pada Rabu (8/1) dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Selain Komisioner KPU Wahyu, tiga orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut ialah mantan anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, selaku pihak penerima.
ADVERTISEMENT
Sementara ada dua orang yakni kader PDIP, Harun Masiku dan Saeful sebagai pihak pemberi suap.