KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Sebagai Tersangka

9 Januari 2020 20:03 WIB
Anggota KPU Wahyu Setiawan Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota KPU Wahyu Setiawan Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menetapkan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Wahyu menjadi tersangka bersama 3 orang lain. Mereka ialah mantan anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, selaku pihak penerima.
Sementara ada dua orang yakni eks caleg DPR Dapil Sumsel I dari PDIP, Harun Masiku dan Saeful sebagai pihak pemberi suap.
"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (9/1).
Lili mengatakan, Wahyu menjadi tersangka karena diduga menerima suap ratusan juta rupiah dalam bentuk dolar Singapura. Suap itu diduga terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Sebagai penerima suap, Wahyu dan Agustiani disangka melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara Harun dan Saeful dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya Wahyu ditangkap KPK di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu (8/1) siang. Wahyu di-OTT dalam pesawat Batik Air tujuan Tanjung Pandan, Bangka Belitung. Ia hendak menuju Tanjung Pandan untuk keperluan tugas. Dalam rangkaian OTT itu, Wahyu ditangkap bersama 7 orang lain. Namun hanya 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.