Jaya Ancol Pikir-pikir Banding Putusan yang Batalkan Reklamasi Pulau K

16 Maret 2017 18:41 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sidang putusan gugatan reklamasi teluk Jakarta. (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan gugatan reklamasi teluk Jakarta. (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
Gugatan pencabutan izin reklamasi pulau K di teluk Jakarta dengan Nomor perkara 13/G/LH/2016 yang diajukan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dan Yayasan Wahana Lingkungan Indonesia (WALHI) telah dikabulkan Majelis Hakim PTUN Jakarta, Kamis (16/3). Pemprov DKI Jakarta dan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk harus menunda proyek reklamasi di pulau tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebagai pihak tergugat intervensi, Kuasa Hukum PT Pembangunan Jaya Ancol, Akbar Surya, mengaku akan berkoordinasi terlebih dulu dengan pihak Pemprov Jakarta terkait putusan hakim. Ia belum mengetahui rencana akan mengajukan banding atau tidak. 
"Kami hormati (putusan), kami berpikir untuk melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Banding) Kita lihat nanti," tegas Akbar di PTUN Jakarta.
Terkait izin Amdal dan sosialisasi menurutnya telah sesuai dengan prosedur. Bahkan dokumen Amdal itu telah disahkan oleh Pemprov DKI Jakarta. 
Akbar mengatakan ada beberapa hal yang tidak diperhatikan oleh majelis hakim. Salah satunya terkait legal standing pihak penggugat yang sebenarnya tidak berdomisili di daerah Ancol, melainkan kebanyakan berdomisili di Muara Angke. 
ADVERTISEMENT
"Menurut kami pihak para penggugat ini tidak berkepentingan langsung," ujarnya.
Sementara kuasa hukum Pemprov DKI Jakarta, Haratua Purba, mengatakan akan segera meminta salinan putusan dan mempelajarinya. Ia mengaku belum memahami secara jelas putusan yang dibacakan lantara Hakim kurang jelas dalam membacakannya. 
"Kalau sekilas kami dengar sebagian besar sama dengan pulau G, di mana di banding kami menang. Jadi upayanya kemungkinan kayak pulau G," kata Purba. 
Setelah mempelajari salinan itu pihaknya akan segera mendiskusikan terkait rencana banding atas putusan hakim PTUN Jakarta.