Jejak Adelin Lis, Buron Kasus Illegal Logging yang Terhenti di Negeri Singa

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Buronan Adelin Lis. Foto: Antara
zoom-in-whitePerbesar
Buronan Adelin Lis. Foto: Antara

Adelin Lis menjadi pembicaraan akhir-akhir ini. Pelarian terpidana kasus pembalakan liar itu berakhir setelah buron selama lebih dari 10 tahun.

Adelin ditangkap otoritas imigrasi Singapura pada 2018 karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.

Pada 9 Juni 2021, Pengadilan Singapura menghukum Adelin dengan denda USD 14 ribu atau sekitar Rp 201.362.000 dan mendeportasinya ke Indonesia.

kumparan post embed

Siapa sebenarnya Adelin Lis?

Adelin merupakan pengusaha kayu yang cukup dikenal di bawah bendera PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI).

PT KNDI memiliki Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Sumatera Utara seluas 58.590 hektare sejak 1998 dengan masa berlaku 55 tahun. Pada 2006, PT KNDI diduga melakukan pembalakan liar.

Polda Sumut kemudian menetapkan Adelin sebagai tersangka. Namun Adelin sudah kabur ke luar negeri, tepatnya ke China.

Ia kemudian ditangkap di Beijing pada 7 September 2006 dan berhasil kabur sehari setelahnya. Adelin kabur setelah berpura-pura sakit dan dibawa ke salah satu RS.

"Tertangkapnya di China ketika Adelin Lis memperpanjang paspor untuk sebagai pelajar dan kemudian setelah dilakukan pengecekan, identitas juga berbeda. Saat itu, kejaksaan mengupayakan untuk melakukan pengembalian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (17/6).

Gedung KBRI Beijing. Foto: Facebook/kbribeijing

Rupanya puluhan pengawal Adelin sudah menunggu di RS. Saat itu, beberapa petugas KBRI Beijing yang mengawal Adelin kewalahan. Akhirnya Adelin berhasil kabur. Tetapi tak lama, Adelin kembali ditangkap setelah petugas KBRI Beijing membuntutinya.

"Ketika sampai di rumah sakit, para staf pihak kedutaan mengalami pengeroyokan yang diduga dari gangster di sana sehingga untung ada pihak kepolisian yang berhasil amankan Adelin Lis," ujar Leonard.

Adelin kemudian dibawa ke Indonesia. Setelah rangkaian sidang yang dimulai sejak Juni 2007, jaksa menuntut Adelin dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, Adelin dituntut membayar uang pengganti Rp 119.802.393.040 dan USD 2.938.556 atau jika tidak dibayar diganti hukuman 5 tahun bui.

Tak disangka, majelis hakim PN Medan membebaskan Adelin dalam sidang pada 5 November 2007. Majelis hakim yang terdiri dari Arwan Byrin, Robinson Tarigan, Dolman Sinaga, Jarasmen Purba, dan Ahmad Semma menilai dakwaan jaksa tak cukup bukti. Alhasil Adelin dibebaskan dari tahanan.

Pada bulan yang sama, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Di sisi lain, Polda Sumut kembali menetapkan Adelin sebagai tersangka pencucian uang.

Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Pada 31 Juli 2008, MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum. Majelis kasasi yang terdiri dari Bagir Manan, Djoko Sarwoko, Harifin A Tumpa, Artidjo Alkostar, dan Mansyur Kartayasa membatalkan putusan PN Medan. Dalam putusannya, sesuai tuntutan jaksa, Adelin dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Adelin pun diwajibkan membayar uang pengganti Rp 119.802.393.040 dan USD 2.938.556. Jika tidak dibayar diganti hukuman 5 tahun bui.

Meski sudah dihukum dan berstatus inkrah, Adelin tak diketahui keberadaannya. Pada Januari 2010, ia sempat mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke MA, tetapi ditolak.

Setelah 10 tahun lebih buron, Adelin ditangkap otoritas Singapura. Kejaksaan Agung (Kejagung) bak kejatuhan durian runtuh. Gagal menangkap Adelin selama puluhan tahun, Kejagung kini tinggal memastikan agar pria berusia 54 tahun itu menjalani pidana.