Kejaksaan Agung Siapkan 3 Skenario Pulangkan Adelin Lis dari Singapura
ยทwaktu baca 2 menit

Kejaksaan Agung sedang menyiapkan tiga skenario untuk memulangkan buronan kelas kakap Adelin Lis dari Singapura ke Indonesia. Adelin merupakan buronan yang sudah 10 tahun kabur karena kasus pembalakan liar.
Adelin Lis tertangkap oleh otoritas Singapura karena menggunakan paspor palsu pada 2018 lalu. Beberapa hari lalu, pengadilan sudah menghukumnya, termasuk deportasi ke Indonesia. Kejaksaan Agung sudah menyiapkan pemulangan tersebut.
"Skenario pertama kita lakukan penjemputan dengan melakukan penyewaan pesawat carteran," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejagung, dikutip dari Antara, Kamis (17/6).
Kejagung berupaya agar Adelin Lis dipulangkan ke Indonesia lewat skenario yang sudah disiapkan. Hal ini guna mencegah ia pulang ke Indonesia dengan upayanya sendiri.
Putra Adelin Lis melalui kantor pengacaranya telah menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan memohon agar diizinkan pulang sendiri ke Medan. Ia berjanji akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan setiba di Indonesia.
Selain dideportasi, Adelin Lis dikenakan denda USD 14 ribu oleh pengadilan Singapura. Menurut Leonard, Adelin Lis memohon untuk dua kali pembayaran dengan pertimbangan mengalami kesulitan keuangan dan meminta agar Adelin Lis ditahan di Lapas Tanjung Gusta.
Namun, Adelin Lis diketahui telah memesan tiket kepulangan tujuan Medan untuk penerbangan Jumat (18/6) besok.
Menurut Leonard, ada indikasi Adelin Lis akan melarikan diri dari tanggung jawab hukumnya. Mengingat terpidana sudah dua kali melarikan diri, pertama tahun 2006 di Beijing dan 2007.
"Skenario kedua adalah pengembalian (pemulangan-red) melalui pesawat komersial pesawat Garuda Indonesia," kata Leonard.
Leonard menyebutkan, waktu penjemputan diperkirakan dari tanggal 14 Juni sampai 20 Juni 2021 ini. Namun, sampai dengan tanggal 16 Juni 2021 kemarin upaya pengembalian masih belum mengeluarkan hasil.
"Bapak Jaksa Agung telah mengirimkan surat kepada Duta Besar Singapura kemarin 16 Juni 2021 yang pada pokoknya Adelin Lis adalah buronan kejaksaan yang berisiko tinggi, dan sebagaimana diketahui lebih 12 tahun atau sampai saat ini sudah 14 tahun yang bersangkutan menghindari dari eksekusi pidana penjara dan pembayaran denda serta uang pengganti," tutur Leonard.
Adelin Lis merupakan terpidana kasus pembalakan liar yang dihukum 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Ia juga dihukum denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 199,8 miliar dan USD 2,9 juta.
Ia sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan yang kemudian membuatnya kabur.
Lebih lanjut skenario ketiga, kata Leonard, yakni sebagai langkah melaksanakan kedaulatan hukum Indonesia, Jaksa Agung meminta KBRI Singapura agar tidak menyerahkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) kepada Adelin Lis atau kepada otoritas imigrasi di Singapura sebelum dapat kepastian mengenai penjemputan dan jaminan keamanan yang memenuhi kelayakan pemulangan Kejaksaan Agung RI.
