Licinnya Adelin Lis: Lolos dari KBRI Beijing, Tertangkap karena Paspor Palsu

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Adelin Lis saat disidang. Foto: Antara
zoom-in-whitePerbesar
Adelin Lis saat disidang. Foto: Antara

Pelarian Adelin Lis kini berakhir. Buronan Kejaksaan Agung lebih dari 10 tahun, Adelin Lis, tertangkap di Singapura karena paspor palsu.

Perjalanan kasus Adelin Lis ini memang cukup panjang. Bahkan diwarnai sejumlah intrik.

Adelin Lis merupakan terdakwa kasus pembalakan liar yang kemudian diproses hukum pada 2007 silam. Bahkan, ia ternyata sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan. Hakim menilai ia tidak terbukti bersalah melakukan pembalakan liar.

Jaksa pun langsung mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas. Adelin Lis dihukum 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 119.802.393.040 dan USD 2.938.556,24 (setara Rp 42,2 miliar dengan kurs sekarang).

Ia sempat mengajukan PK. Akan tetapi, PK yang diajukannya itu ditolak Mahkamah Agung.

Namun, Adelin Lis sudah keburu melarikan diri sebelum sempat dihukum. Ia pun masuk daftar buronan dan bahkan masuk dalam daftar red notice Interpol sejak 2008.

Memukuli Staf KBRI Beijing Tahun 2006

Gedung KBRI Beijing. Foto: Facebook/kbribeijing

Pada 2006, Adelin Lis sebenarnya sempat tertangkap saat berada di KBRI Beijing. Namun, ia lolos setelah memukuli staf KBRI.

"Pengalaman 2006 ketika Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, ia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing dan melarikan diri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (17/6/2021).

Tertangkap di Singapura Tahun 2018

Nama Adelin Lis tiba-tiba kembali muncul pada 2018. Ia tertangkap di Singapura oleh otoritas setempat pada 2018. Ketika itu, dia ditangkap karena menggunakan paspor palsu dengan nama Hendro Leonardi.

"Buronan Kejaksaan Agung tertangkap imigrasi Singapura pada 2018 karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda," ungkap Leonard.

Changi International Airport, Singapura Foto: Shutter Stock

"Pihak Imigrasi Singapura kemudian mengirimkan surat kepada Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura untuk memastikan apakah dua nama yang berbeda itu sebenarnya merupakan sosok yang sama," ungkap Leonard.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: Humas Kejagung/HO ANTARA

"Berdasarkan data yang ada di Direktorat Jenderal Imigrasi dipastikan bahwa dua orang tersebut sama. Bahkan Ditjen Imigrasi menambahkan, Adelin Lis memberikan keterangan palsu karena tidak pernah dikeluarkan surat terkait dengan sosok Hendro Leonardi," sambung dia.

Adelin Lin kemudian diproses hukum di Pengadilan Singapura. Pada 9 Juni 2021, dia dihukum denda SGD 14 ribu (sekitar Rp 150,6 juta dengan kurs sekarang) yang kemudian sudah dibayarkan. Pengadilan juga memerintahkan Adelin Lis dideportasi ke Indonesia.

Ilustrasi Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara). Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana

Permohonan Adelin Lis

Anak Adelin Lis, Kendrik Ali, sempat meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diberikan surat perjalanan laksana paspor agar ayahnya bisa kembali ke Medan. Ia meminta ayahnya untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan.

"Putra Adelin Lis menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar ayahnya diizinkan untuk pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan," ungkap Leonard.

"Adelin Lis bahkan sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan 18 Juni 2021. Padahal saat dijatuhi denda oleh Pengadilan Singapura meminta untuk dibayar dua kali karena mengaku mengalami kesulitan keuangan. Bahkan selanjutnya meminta agar bisa ditahan di Lapas Tanjung Gusta," ungkap Leonard.

Jaksa Agung ST Burhanuddin lantik sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Puspenkum Kejagung

Permohonan Adelin Lis Ditolak

Namun, hal itu ditolak Jaksa Agung ST Burhanuddin. Sebab, berkaca pada pengalaman 2006 bahwa Adelin Lis bisa kabur dari KBRI Beijing.

"Jaksa Agung Burhanudin menolak keinginan Adelin Lis karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung. Burhanudin memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin Lis dideportasi ke Jakarta," kata Leonard.

kumparan post embed

KBRI Singapura kemudian melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung Burhanudin. Data tentang kejahatan yang dilakukan Adelin Lis sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura.

"Jaksa Agung Singapura bisa memahami kasus ini. KBRI secara resmi juga sudah menyampaikan keinginan penegak hukum Indonesia bagi diizinkannya penjemputan khusus kepada buronan kelas kakap ini melalui Kementerian Luar Negeri Singapura," kata Leonard.

Gedung KBRI Singapura. Foto: Facebook/kbrisingapura

Namun pihak Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juni 2021 tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung. Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.

Saat ini, Tim Kejaksaan Agung sudah bersiaga di Singapura. Belum diketahui kapan Adelin Lis akan tiba di Jakarta.

kumparan post embed