Jejak Calon Dubes Rudy Alfonso: dari e-KTP hingga Diduga Terlibat Kasus Limbah

26 Juni 2021 19:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rudy Alfonso. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rudy Alfonso. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi telah mengirimkan nama calon duta besar kepada DPR. Ada setidaknya 32 nama calon yang disodorkan oleh Jokowi.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membenarkan soal adanya usulan calon dubes tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima kumparan, sejumlah nama tak asing masuk daftar tersebut. Mulai dari mantan jubir Kemlu Arrmanatha Nasir hingga Ketua KADIN Rosan Roeslani.
Selain itu terdapat pula Fadjroel Rahman hingga advokat yang juga kader Golkar, Rudy Alfonso.
Dari puluhan nama tersebut, ada satu nama yang cukup menarik perhatian. Dia adalah Rudy Alfonso yang diusulkan untuk menjadi dubes di Lisbon, Portugal.
Ia merupakan seorang advokat sekaligus politikus Partai Golkar dan sempat menjabat Ketua DPP Departemen Hukum dan HAM.
Sebagai advokat, ia pernah mendampingi sejumlah klien. Termasuk mendampingi mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto saat diperiksa KPK terkait kasus e-KTP. Belakangan, Setnov memilih Fredrich Yunadi sebagai pengacara.
Rudy Alfonso dan Setya Novanto Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Rudy pun belakangan turut diperiksa KPK terkait kasus e-KTP. Sebelumnya, ia juga pernah diperiksa KPK terkait kasus suap pengurusan perkara di MK yang menjerat Ratu Atut Chosiyah. Namun, dalam kedua perkara itu, statusnya sebatas saksi.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2004, nama Rudy Alfonso disebut-sebut pernah terlibat kasus limbah. Ia disebut menjadi tersangka hingga dibawa ke pengadilan.
Dikutip dari situs Hukumonline, Rudy Alfonso divonis enam bulan penjara di Pengadilan Negeri Batam pada 8 Juni 2006 silam.
Majelis hakim pimpinan Abdul Hamid Pattiraja menyatakan Rudy terbukti melakukan penyelundupan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari Singapura ke Batam. Sebelumnya, JPU menuntut Sekretaris Asosiasi Dewan Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) itu satu tahun penjara.
Namun, tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai perkara itu. Termasuk apakah ada upaya banding, kasasi, atau bahkan PK terkait vonis itu serta bagaimana putusannya.
kumparan sudah mencoba menghubungi Rudy Alfonso untuk meminta tanggapan mengenai penunjukannya sebagai dubes serta mengonfirmasi soal dugaan kasus yang pernah menjeratnya. Namun, pesan singkat yang dikirimkan belum dibalas.
ADVERTISEMENT