Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Kader PDIP, Dewi Ambarwati Tanjung, menyambangi Polda Metro Jaya, Rabu (6/11). Dewi Tanjung melaporkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, atas tuduhan menyebarkan berita bohong terkait penyerangan Novel yang direkayasa.
ADVERTISEMENT
"Saya melaporkan Novel Baswedan penyidik KPK terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras," ucap Dewi Tanjung di Mapolda Metro Jaya.
Dewi Tanjung mennyinggung Novel yang tak memiliki bekas luka bakar di kulit wajahnya. Tak hanya itu, menurutnya, saat seseorang tersiram air keras, ia pasti akan refleks menyiram dengan air.
"Faktanya kulit Novel 'kan enggak apa-apa, hanya matanya. Yang lucunya kenapa hanya matanya? Sedangkan kelopaknya, ininya semua tidak,“ imbuhnya.
"Saya orang seni, saya juga biasa beradegan. Orang kalau sakit itu tersiram air panas reaksinya tidak berdiri, tapi akan terduduk jatuh, terguling-guling, itu yang saya pelajari dan tidak ada di situ reaksi dia membawa air untuk disiramkan," tambahnya.
Siapa Dewi Tanjung?
ADVERTISEMENT
Dalam rekam jejaknya, Dewi Tanjung pernah mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI Dapil V Jawa Barat (Bogor) dengan nomor urut enam. Namun, dari sembilan kader PDIP yang maju di Jabar, Dewi hanya meraup 7.311 suara, kalah dari pesaingnya, Adian Napitupulu.
Nama Dewi sempat mencuat pada Desember 2018. Ia terlibat dalam perseteruan antara rekan satu partainya, Kapitra Ampera, dengan pengacara pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Eggi Sudjana.
Saat iu, Eggi menuding Kapitra melakukan ancaman pembunuhan terhadapnya. Eggi mengklaim mengetahui ancaman tersebut dari Dewi Tanjung.
Belakangan, Kapitra membantah dan melaporkan balik Eggi. Saat lapor polisi, Kapitra ditemani Dewi Tanjung dan keduanya membantah seluruh tudingan Eggi tersebut.
ADVERTISEMENT
Sepanjang 2019, Dewi Tanjung kerap wara-wiri di kantor polisi. Tercatat, kasus Novel ini bukan menjadi yang pertama ia melaporkan orang.
April 2019, Dewi Tanjung pernah melaporkan Eggi terkait dugaan makar. Dewi mempermasalahkan video orasi Eggi soal gerakan 'people power'.
Mei 2019, perempuan kelahiran Padang, 15 Januari 1980 itu turut melaporkan Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, dan eks pimpinan 212, Bachtiar Nasir. Ketiganya juga dilaporkan atas dugaan makar.
Akhir Mei 2019, Dewi Tanjung juga melaporkan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Amien Rais, Waketum Gerindra Fadli Zon hingga Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Polda Metro Jaya. Prabowo dkk dituding terlibat dalam kericuhan yang terjadi di Bawaslu pada 21-23 Mei lalu.
ADVERTISEMENT
Namun, laporan terhadap Prabowo ditolak Polda Metro Jaya. Sebab, saat itu Prabowo sedang mengajukan gugatan Pilpres di MK, dan dilindungi UU.
Agustus 2019, Dewi Tanjung melaporkan akun Twitter @LisaAmartatara3 ke Polda Metro Jaya, atas dugaan pencemaran nama baik. Pasalnya, akun itu membuat cuitan kader PDIP 'menyewa pekerja seks komersial (PSK) saat menggelar kongres di Bali pada 8-11 Agustus 2019.
Tak hanya berpolitik, Dewi Tanjung juga pernah menjadi pemain sinetron "Tangis Kehidupan Wanita" di salah satu stasiun televisi swasta. Selain itu, hingga kini, ia juga aktif mengunggah video kesehariannya di channel YouTube dan memiliki 146 ribu subscribers.
Salah satu materi video yang diunggahnya pun pernah menyinggung Novel. Pada 14 Oktober 2019, Dewi mengunggah video berdurasi 21 menit berjudul "Nyai Dewi Tanjung Menantang Novel Baswedan Membuktikan Kebenaran Matanya Buta Asli Atau Buta Rekayasa."
Pada 24 Oktober 2019, Dewi kembali menyindir Novel dengan mengunggah video tutorial make up. Video tersebut berjudul "Nyai Dewi Tutorial Make Up Buta, Lebih Seram Mana Make Up Nyai Sama Novel?"
ADVERTISEMENT
KPK Respons Dewi Tanjung
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyayangkan pelaporan dan tudingan Dewi Tanjung terhadap Novel. Padahal selama ini, Novel sudah berjuang melawan penyakitnya dengan berbagai cara, termasuk dirawat di Singapura.
"Kami sangat menyayangkan dan rasanya ada orang orang yang bertindak di luar rasa kemanusiaan kita. Ketika Novel yang sudah jadi korban, jelas-jelas menjadi korban," kata Febri.
"Itu sangat jelas bahwa ia adalah korban dari penyiraman air keras," ujar Febri.
Laporan Dewi Tanjung diterima polisi dan tertuang dalam nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Dewi Tanjung melaporkan Novel atas dugaan melanggar Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
ADVERTISEMENT
Live Update