Jelang Putusan MK: Ini Petitum Anies dan Ganjar, Dikabulkan atau Ditolak?

22 April 2024 6:30 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya ssidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya ssidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan atas gugatan perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud hari ini, Senin (22/4). MK akan mengakhiri sengketa Pilpres tersebut.
ADVERTISEMENT
Tidak ada yang benar-benar mengetahui atau mampu memprediksi putusan apa yang akan dijatuhkan hakim konstitusi. Hanya Ketua MK Suhartoyo dan tujuh hakim lainnya yang mengetahui nasib permohonan Anies dan Ganjar, apakah akan dikabulkan atau ditolak.
Menyegarkan ingatan, berikut detail gugatan yang dimohonkan Anies dan Ganjar-Mahfud. Di antaranya adalah meminta agar kemenangan Prabowo-Gibran dibatalkan atau didiskualifikasi.
Berikut petitum yang dimohonkan Anies:
ADVERTISEMENT
Petitum Ganjar-Mahfud:
ADVERTISEMENT
Apakah gugatan keduanya akan dikabulkan hakim? Akankah Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan dilakukan pemungutan suara ulang alias PSU? Hanya hakim yang bisa menjawab melalui putusannya yang akan dibacakan pagi ini pukul 09.00 WIB.
“Acara sidang: pengucapan putusan,” begitu yang tertera dalam jadwal sidang MK.