Jelang Putusan MK: Ini Petitum Anies dan Ganjar, Dikabulkan atau Ditolak?
·waktu baca 4 menit

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan atas gugatan perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud hari ini, Senin (22/4). MK akan mengakhiri sengketa Pilpres tersebut.
Tidak ada yang benar-benar mengetahui atau mampu memprediksi putusan apa yang akan dijatuhkan hakim konstitusi. Hanya Ketua MK Suhartoyo dan tujuh hakim lainnya yang mengetahui nasib permohonan Anies dan Ganjar, apakah akan dikabulkan atau ditolak.
Menyegarkan ingatan, berikut detail gugatan yang dimohonkan Anies dan Ganjar-Mahfud. Di antaranya adalah meminta agar kemenangan Prabowo-Gibran dibatalkan atau didiskualifikasi.
Berikut petitum yang dimohonkan Anies:
Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
Menyatakan batal Keputusan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Selasa, tanggal 20 Maret 2024, pukul -2X30-WIE/ sepanjang diktum kesatu;
Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024;
Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2023, bertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon peserta dan penetapan nomor urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;
Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama, H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;
Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang;
Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional;
Memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya;
Petitum Ganjar-Mahfud:
Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024
Mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024 dalam keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024 bertanggal 14 November 2023
Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024
Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini
Apakah gugatan keduanya akan dikabulkan hakim? Akankah Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan dilakukan pemungutan suara ulang alias PSU? Hanya hakim yang bisa menjawab melalui putusannya yang akan dibacakan pagi ini pukul 09.00 WIB.
“Acara sidang: pengucapan putusan,” begitu yang tertera dalam jadwal sidang MK.
