Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres oleh MK

11 Juni 2019 7:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustari Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustari Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi melayangkan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berkas gugatan telah diajukan sejak Jumat (24/5) pukul 20.30 WIB dan direvisi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi pada Senin (10/6).
ADVERTISEMENT
Kubu 02 menilai terdapat kecurangan Pilpres 2019 yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Rencananya, MK akan meregistrasi sengketa pilpres tersebut pada Selasa (11/6), dan dilanjutkan dengan sidang pendahuluan pada 14 Juni 2019.
Sekjen MK, Guntur Hamzah, mengatakan, sengketa pilpres akan diputus 14 hari sejak sidang pendahuluan. Meski begitu, Guntur tak menampik bisa saja sidang putusan digelar lebih cepat.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (kedua kanan) menunjukkan berkas tanda terima pengajuan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
"Sesuai jadwal nanti tanggal 11 Juni pilpres diregistrasi, tanggal 14 (Juni) sidang pendahuluan, selesai tanggal 28 Juni (sidang putusan)," jelas Guntur di Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6).
Adapun rincian persidangan, seperti yang diungkapkan juru bicara MK Fajar Laksono, yakni sidang pendahuluan pada 14 Juni dan pemeriksaan persidangan pada 17-24 Juni 2019. Selanjutnya, MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim pada 25-27 Juni 2019.
ADVERTISEMENT
"Tanggal 17-21 Juni itu sidang pembuktian," jelas Fajar.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman saat di wawancari wartawan usai acara halal bi halal. Foto: Efira Tamara/kumparan
Ketua MK Anwar Usman menjelaskan pada prinsipnya semua materi gugatan dan keterangan selama persidangan akan menjadi dasar pertimbangan. Anwar memastikan, MK juga akan meneliti seluruh bukti permohonan yang dibawa pihak Prabowo-Sandi ke MK.
"Kami akan teliti satu per satu, tanpa melewati satu alat bukti pun. Atau keterangan saksi atau ahli akan kami jadikan bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan untuk pemohon, KPU, maupun pihak terkait, dalam hal ini pihak capres 01 (Jokowi-Ma'ruf Amin)," ujar Anwar di Gedung MK.
"Ya, mungkin karena sidangnya memerlukan waktu yang sangat singkat ya, kan 14 hari harus sudah selesai sejak di-register, jadi kami harus segar bugar. Kalau persiapan khusus terkait hal-hal yang regulasi dan sebagainya, sudah siap," jelasnya.
Ketua KPU, Arief Budiman. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
KPU selaku pihak termohon juga terus melakukan sejumlah persiapan menjelang sidang. Ketua KPU Arief Budiman menegaskan sidang ini bukan hanya sekedar persoalan antara pihak yang salah atau pun benar.
ADVERTISEMENT
"Ini persoalan tanggung jawab KPU terhadap tugas yang sudah dijalankan," kata Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Arief mengungkapkan, hari ini pihaknya kembali mengumpulkan beberapa perwakilan dari KPU tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk mengumpulkan dokumen terkait materi gugatan peserta pemilu di MK.
"Baik pemilu presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD, itu datanya sudah dikumpulkan di provinsi dan KPU provinsi hari ini kita undang untuk lapor diri. Dua hari ke depan dilakukan pertemuan antara KPU provinsi dengan membawa dokumen dari kabupaten/kota, bersama tim penasihat hukum kita dan kita," jelas Arief.
Menkopolhukam Wiranto usai rakor di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (10/6). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Sementara itu, Menkopolhukam Wiranto meminta masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Wiranto juga meminta tidak ada pengerahan massa saat sidang berlangsung.
ADVERTISEMENT
“Tapi kami juga mengimbau kepada teman-teman kontestan yang ada, niat mengerahkan massa, janganlah dilakukan karena proses hukum kan sedang berjalan. Proses yang sangat elegan, proses yang sangat terhormat, bermartabat biarlah berjalan dulu,” kata Wiranto di Kemenkopolhukam.
Sembilan hakim MK yang akan langsung terlibat dalam persidangan juga mendapat pengawalan ketat. MK memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat keamanan terkait keamanan sembilan hakim tersebut, begitu juga dengan pengamanan gedung MK.
"Tentu saja (ada pengamanan khusus untuk hakim). Kami mulai dari pengamanan Yang Mulia Bapak Ibu Hakim, pengawalan dari rumah ke kantor, di kediaman, bahkan di daerah kami sudah tempatkan patroli untuk mengamankan para Yang Mulia Bapak Ibu Hakim," ujar Sekjen MK Guntur Hamzah.
ADVERTISEMENT
"Sejak tanggal 20 Mei 2019, sampai tanggal 9 Agustus 2019," ungkapnya.