Jelang Vonis, Driver Ojol yang Didakwa Tewaskan Penumpang Yakin Bebas

20 Maret 2019 11:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus lakalantas pengemudi ojol, Ahmad Hilmi Hamdani. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus lakalantas pengemudi ojol, Ahmad Hilmi Hamdani. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang vonis terdakwa kecelakaan lalu-lintas pengemudi ojek online (ojol) Ahmad Hilmi Hamdani bakal digelar Rabu (20/3). Rencananya sidang vonis bakal digelar pada pukul 10.00 WIB, namun hingga kini sidang belum dimulai.
ADVERTISEMENT
Pantauan di lokasi, Hilmi berada dengan sejumlah rekan ojol lainnya di depan PN Surabaya sembari menunggu pemanggilan sidang.
"Ini masih nunggu sebenarnya jam setengah sepuluhan tapi molor lagi. Ini sama tunggu rekan-rekan juga nanti kita bareng-bareng masuk ke dalam," kata kata Hilmi saat ditemui di depan PN Surabaya, Rabu (20/3).
Sementara itu, Hilmi mengaku santai jelang sidang vonisnya. Alasannya, banyak rekannya yang bakal mengawal sidang itu. "Enggak deg-degan, kan banyak yang support. Akhirnya dari deg-degan otomatis hilang," ujar dia.
Sejumlah pengemudi ojol bersiap melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Hilmi berharap bisa bebas murni atas kasus yang menjeratnya itu. "Jadi mintanya dari keluarga dan rekan-rekan yang hadir untuk saya pinginnya bebas murni," ungkapnya.
Saat ini Ahmad Hilmi berstatus tahanan kota. Dia ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo, sejak 22 November 2018. Hilmi dianggap bersalah dalam kecelakaan yang terjadi di Jalan Mastrip.
ADVERTISEMENT
Alasannya, penumpang yang diboncengnya meninggal dunia. Kecelakaan itu terjadi setelah motor yang dikendarai Hilmi dan penumpangnya ditabrak pemotor lainnya pada Selasa (17/4/2018).
Hilmi dan penumpang jatuh, dilarikan ke rumah sakit, namun beberapa bulan kemudian penumpang itu tewas.
Hilmi ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena dinilai lalai dalam berkendara hingga mengakibatkan penumpangnya meninggal dunia.