Jemaah Haji yang Berangkat 2026 Diminta Lunasi Bipih Mulai 19 November
·waktu baca 2 menit

Jemaah haji yang berhak menunaikan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M diminta segera melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) mulai 19 November 2025 atau setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang penetapan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH).
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, berharap Keppres tersebut bisa segera diteken Presiden Prabowo Subianto sehingga proses pelunasan tahap pertama dimulai tepat waktu.
“Persiapan pelunasan BPIH, proses awal yang kami lakukan saat ini adalah penyusunan Keputusan Presiden tentang penetapan BPIH. Setelah terbitnya Keputusan Presiden tersebut akan dimulai pelunasan tahap pertama yang kita harapkan 19 November 2025,” kata Gus Irfan saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/11).
Gus Irfan menjelaskan, pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah haji reguler yang lunas tunda berangkat, masuk kuota keberangkatan 2026, serta prioritas lanjut usia (lansia). Jika masih ada jemaah yang belum melunasi pada tahap ini, maka akan dibuka tahap kedua.
“Maka akan dibuka pelunasan tahap kedua yang diperuntukkan untuk jemaah haji yang saat pelunasan tahap pertama mengalami kegagalan pelunasan, jemaah haji lanjut usia, serta jemaah haji penyandang disabilitas, dan jemaah haji terpisah dengan mahram atau keluarga, serta jemaah haji pada urutan berikutnya,” ujarnya.
Jemaah Haji Khusus
Selain pelunasan untuk jemaah reguler, Kementerian Haji dan Umrah juga menyiapkan pelunasan bagi jemaah haji khusus.
“Tahap pertama ini akan diperuntukkan bagi jemaah haji khusus masuk alokasi kuota tahun 2026 Masehi dan jemaah haji khusus prioritas lansia,” tuturnya.
BPIH Rp 87,4 Juta/Jemaah
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 sebesar Rp 87,4 juta per jemaah.
Dari jumlah itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan langsung kepada jemaah adalah Rp 54,1 juta, sedangkan Rp 33,2 juta ditanggung melalui dana nilai manfaat.
Nantinya, calon jemaah — yang telah membayar Rp 25 juta untuk mendapatkan nomor porsi — tinggal melunasi kekurangan biaya dari Rp 54,1 juta itu.
Sebagai perbandingan, rata-rata BPIH pada 2025 berada di kisaran Rp 93 juta per jemaah, sehingga biaya tahun 2026 menunjukkan penurunan setelah dilakukan efisiensi dalam beberapa komponen layanan, termasuk transportasi dan akomodasi di Arab Saudi.
