Jemaah Umrah Pemakai Vaksin yang Diakui Arab Saudi Tak Perlu Karantina

29 November 2021 0:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Ibadah Umrah. Foto: AP Photo/Dar Yasin
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ibadah Umrah. Foto: AP Photo/Dar Yasin
ADVERTISEMENT
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyampaikan syarat terbaru terkait ibadah umrah dari jemaah luar negeri termasuk Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, jemaah dari Indonesia mulai 1 Desember 2021 bisa kembali melaksanakan umrah.
Dikutip dari keterangan resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Minggu (28/11), mereka memberikan dua klasifikasi jenis vaksin bagi jemaah umrah.
Pertama, vaksin yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi. Kedua, vaksin yang diakui WHO.
Jemaah umrah ikut melaksanakan salat Istisqa atau salat minta hujan, Kamis (4/11/2021). Foto: Makkah Region
Jemaah umrah dari luar negeri yang sudah menerima dua dosis vaksin yang diakui Kerajaan Arab Saudi, mereka bisa langsung melaksanakan umrah tanpa harus karantina.
Sementara jemaah umrah yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin yang diakui WHO, setibanya di Arab Saudi harus karantina selama 3 hari. Setelah itu mereka menjalani tes PCR. Jika dinyatakan negatif, maka bisa langsung umrah.
Keterangan Kementerian Haji Arab Saudi tidak menyebutkan merek vaksin. Namun, Haramain Sharifain, media yang khusus membahas dua masjid suci, menjelaskan bahwa Arab Saudi mengakui dua dosis vaksin Pfizer BioNTech atau Comirnaty; dua dosis vaksin Oxford AstraZeneca, Covishield, SK Bioscience atau Vaxzevria; dua dosis vaksin Moderna atau Spikevax; dan satu dosis Johnson & Johnson.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, Sinovac dan Sinopharm masuk kategori "vaksin yang diakui WHO".
Lebih lanjut, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengatakan syarat sudah mendapat dua dosis vaksin ini wajib bagi jemaah yang menggunakan visa umrah.