news-card-video
11 Ramadhan 1446 HSelasa, 11 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Jenderal Bintang Dua Bakal Pimpin Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan

27 September 2022 16:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Polri telah membentuk tim sidang kode etik terhadap tersangka obstruction of justice kasus Brigadir Yosua, Brigjen Hendra Kurniawan. Sidang etik itu rencananya bakal dipimpin oleh jenderal bintang dua alias inspektur jenderal.
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang etik itu bakal dipimpin oleh Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing.
"Perangkat sidangnya sudah, nanti pimpinan sidangnya Wairwasum bintang dua," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (27/9).
Meski begitu, Dedi belum dapat memastikan waktu digelarnya sidang etik tersebut. Sebab saksi kunci AKBP Arif Rachman Arifin tengah dalam kondisi sakit.
"Saya sudah tanyakan juga kemarin kepada pak Karowabprof memang sedang dipersiapkan karena memang saksi kuncinya ini kemarin hadir sidang atau dalam menjalani pemeriksaan yang bersangkutan sakit lagi yang satu tensi satu sakit lagi pasca operasi lagi memang masih butuh penyembuhan," terangnya.
"Apabila sudah ada kepastian jadwal sidang dari Karowabprof atau Kadiv Propam saya informasikan lagi," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sidang etik tersangka Obstruction Of Justice Brigjen Hendra Kurniawan harusnya digelar Senin (26/9) namun kembali ditunda. Ini merupakan kali ketiga sidang tersebut batal digelar karena saksi kunci AKBP Arif tidak dapat hadir.
AKBP Arif Rachman Arifin merupakan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri. Dia dimutasi ke Yanma Polri lantaran diduga melanggar etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Mutasi itu tertuang dalam surat telegram dengan nomor ST/1628/VIII/KEP./2022 tertanggal 4 Agustus 2022.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan, AKBP Arif juga termasuk dalam klaster yang memindahkan, mentransmisikan, dan merusak CCTV terkait kasus pembunuhan itu.
Dalam klaster itu juga ada nama Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.
ADVERTISEMENT