Jenderal Dedi Ingin Persoalan Tanah yang Dialami Masyarakat Diberi Solusi

Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) mulai membangun fondasi kelembagaan guna memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat akan kepastian, keadilan, dan kesejahteraan.
Langkah ini dibahas dalam Rapat Koordinasi dan Pembahasan Penguatan Kelembagaan serta Sinkronisasi Kewenangan BRAN dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Rapat yang dihadiri Kepala BRAN Jenderal Polisi Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., serta Direktur Jenderal Penataan Agraria ATR/BPN ini menjadi forum awal untuk menyamakan persepsi terkait peran, kewenangan, mekanisme kerja, dan koordinasi antara BRAN, ATR/BPN, serta pemerintah daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Dirjen Penataan Agraria ATR/BPN menekankan pentingnya penguatan koordinasi dan sinkronisasi program agar pelaksanaan Reforma Agraria berjalan terpadu, khususnya dalam mendukung penataan aset dan penataan akses bagi masyarakat.
Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa rapat ini juga membedah berbagai pengalaman serta dinamika konflik agraria yang dihadapi ATR/BPN. Menurutnya, rekam jejak ATR/BPN memberikan pelajaran berharga bahwa kejelasan batas kewenangan sangat krusial untuk mencegah tumpang tindih penanganan sengketa dan konflik tanah.
"Masyarakat butuh kepastian, negara harus hadir. Mereka tidak perlu memahami rumitnya kewenangan antarinstansi. Yang mereka butuhkan adalah ketika ada persoalan tanah, negara hadir memberikan solusi," ujar Dedi.
Ia menegaskan, BRAN tidak dibentuk untuk bekerja sendiri atau mengambil alih kewenangan kementerian/lembaga yang sudah ada. BRAN hadir untuk memperkuat tata kelola, koordinasi, dan kepastian hukum dalam penyelesaian persoalan pertanahan.
Dalam pembagian perannya, ATR/BPN tetap menjalankan fungsi administrasi pertanahan sesuai kewenangannya. Sementara itu, BRAN bertindak memperkuat koordinasi dan mengorkestrasi pelaksanaan Reforma Agraria lintas sektor, terutama saat menangani kasus kompleks yang membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
Penguatan tersebut dilakukan melalui mekanisme pengambilan keputusan yang terukur, dokumentasi yang rapi, basis data yang solid, serta kajian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Reforma Agraria Harus Berdampak Nyata
Dedi menambahkan, keberhasilan Reforma Agraria tidak boleh hanya diukur dari tumpukan dokumen atau luas tanah yang ditata, melainkan harus menghasilkan perubahan nyata bagi kehidupan masyarakat.
Melalui penataan aset, masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas penguasaan dan pemilikan tanah. Sedangkan melalui penataan akses, pemerintah memastikan tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif melalui pendampingan, pembiayaan, penerapan teknologi, kemitraan, hingga akses pasar.
Pembangunan Basis Data One Data Agraria
Untuk mendukung penyelesaian persoalan agraria secara objektif, BRAN akan membangun fondasi One Data Agraria sebagai basis pemetaan masalah dan pengambilan keputusan.
Data yang terintegrasi ini berfungsi untuk memastikan status kepemilikan tanah, mengidentifikasi pihak terdampak, serta memetakan akar masalah secara presisi. Basis data yang kuat diyakini mampu mempercepat penyelesaian konflik sekaligus mencegah timbulnya sengketa baru.
Langkah Prioritas BRAN
Pada tahap awal, BRAN memprioritaskan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRAN serta pembentukan tim *ad hoc* untuk mendukung operasional awal.
Selain itu, BRAN akan memperkuat sinergi dengan ATR/BPN melalui pemanfaatan keahlian, data, dan jaringan koordinasi yang telah terbangun.
Seluruh proses kelembagaan ini diarahkan untuk menyatukan langkah, memperjelas pembagian tugas, serta memastikan pelaksanaan Reforma Agraria berlandaskan data yang akurat dan hukum yang kuat.
"BRAN dibangun untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, kita harus menyatukan langkah dan bekerja bersama agar Reforma Agraria benar-benar memberikan kepastian, keadilan, dan kesejahteraan," pungkas Dedi.
