Upacara sertijab 9 Kapolda

Jenderal Idham Azis Harus Pecat Brigjen Prasetijo dan Proses Pidana

16 Juli 2020 13:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memimpin pimpin upacara sertijab 9 Kapolda di Rupatama Mabes Polri. Foto: Dok. Polri
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memimpin pimpin upacara sertijab 9 Kapolda di Rupatama Mabes Polri. Foto: Dok. Polri
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Idham Azis sudah mengambil langkah tegas dengan mencopot Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatannya di Korwas PPNS Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Tapi tindakan itu saja tidak cukup. Apa yang dilakukan Prasetijo, memberi surat jalan bagi buron kasus korupsi Djoko Tjandra adalah pelanggaran berat dan berpotensi pidana.
Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun, Kapolri Idham Azis harus memecat Brigjen Prasetijo dan melanjutkan ke proses pidana.
"Kapolri harus segera memecat Brigjen Prasetijo Utomo dari anggota Kepolisian dan meneruskan persoalan ini ke ranah hukum," kata Tama di Jakarta, Kamis (16/7).
Tama menjelaskan, citra Polri tercoreng karena peristiwa ini. Apalagi selama ini Jenderal Idham Azis selalu menggaungkan soal integritas.
Kemudian juga, Tama mengingatkan, soal adanya penghapusan data nama Djoko dalam red notice interpol.
"Polri harus menyelidiki oknum kepolisian lainnya yang diduga terlibat dalam proses pembuatan surat jalan serta penghapusan data red notice interpol," ujar dia.
Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz (kiri) bersama Ketua MPR Bambang Soesatyo bersiap memusnahkan barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/7). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Djoko Tjandra diketahui berdasarkan putusan No. 12 PK/Pid.Sus/2009, Joko Tjandra secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak korupsi.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Selain itu, majelis hakim menyatakan barang bukti berupa dana dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali qq. PT. Era Giat Prima sejumlah Rp.546.468.544.738,- (lima ratus empat puluh enam miliar empat ratus enam puluh delapan juta lima ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah) dirampas untuk dikembalikan pada negara.
Putusan tersebut diperkuat dengan putusan No.100PK/Pid.Sus/2009 (Permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjau terpidana Joko Tjandra ditolak).
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten