Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Jenis Truk Barang yang Tetap Bisa Beroperasi Saat Mudik Lebaran
8 April 2022 10:33 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan pembatasan operasional angkutan barang menjelang arus mudik lebaran .
ADVERTISEMENT
Hal itu berdasarkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022.
Namun, terdapat pengecualian kepada beberapa jenis angkutan barang yang masih bisa beroperasi saat arus mudik lebaran.
Angkutan barang yang dimaksud meliputi angkutan bahan bakar, ternak, hantaran pos dan uang hingga kebutuhan barang pokok.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Irjen Pol Budi Setyadi mengatakan, mobil barang yang mendapat pengecualian tetap harus dilengkapi dengan surat muatan sesuai dengan ketentuan.
Surat muatan tersebut dapat diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.
“Surat muatan yang berisi keterangan yakni jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang dan nama dan alamat pemilik barang,” tulis Budi dalam aturan.
“Ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri mobil barang,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Budi mengatakan setiap mobil angkutan barang juga tetap dipasang rambu sesuai dengan aturan lalu lintas yang berlaku.
“Selama pengaturan operasional angkutan barang harus dipasang rambu lalu lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang berlaku,” pungkasnya.
Berikut detail jenis angkutan barang yang mendapat pengecualian terkait pengaturan pembatasan operasional angkutan barang;
Barang pokok, terdiri atas;
a. Beras;
b. Tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka;
c. Jagung;
d. Gula;
e. Sayur dan buah–buahan;
f. Daging;
g. Ikan;
h. Daging unggas;
ADVERTISEMENT
i. Minyak goreng dan mentega;
j. Susu;
k. Telur;
l. Garam;
m. Kedelai;
n. Bawang; dan
o. Cabe.