news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jerat PT Tradha dengan TPPU, KPK Maksimalkan Pemulihan Aset

29 Mei 2019 18:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum KPK telah membacakan surat dakwaan untuk terdakwa korporasi PT. Putra Ramadhan (PT Tradha) di Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam kasus ini, PT Trada yang diwakili salah satu direktur, Poniran, dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, berharap dakwaan tersebut bisa terbukti dalam putusan majelis hakim. Sehingga nantinya KPK bisa fokus dalam pemulihan aset atau asset recovery. Sebab dari situ, KPK bisa meminimalisir kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi yang dilakukan Bupati Kebumen, Yahya Fuad.
"Kami berharap nanti selain fakta-faktanya terbukti sehingga asset recovery bisa lebih maksimal. Melalui putusan pengadilan ini dapat diletakkan dasar-dasar yang semakin kuat tentang bagaimana memproses sebuah korporasi menggunakan UU Pencucian Uang dengan predicate crime korupsi," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Rabu (29/5).
Tak hanya mendorong pemulihan aset, KPK juga berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi korporasi lain agar menjalankan usahanya dengan baik. Sebab bila hasil korupsi bercampur dengan kekayaan perusahaan, KPK tidak segan untuk menjerat korporasi itu dengan pasal pencucian uang.
Jubir KPK Febri diansyah Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
"KPK juga berharap agar perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia, baik perusahaan multi nasional ataupun perusahaan lokal di Indonesia untuk secara lebih serius menerapkan prinsip-prinsip integritas dalam pengelolaan bisnis," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya dalam dakwaan, PT Tradha dijerat dengan dua pasal pencucian uang. Korporasi tersebut didakwa melakukan pencucian uang dengan nilai sekitar Rp 5,9 miliar.
Pada dakwaan pertama, PT Tradha didakwa melakukan pencucian uang senilai Rp 3.605.493.350. Uang itu diduga merupakan fee yang berasal dari hasil korupsi yang dilakukan M Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen.
Korupsi yang dimaksud terkait paket proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2016, serta Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bantuan Provinsi Tahun Anggaran 2017 pada APBD Kabupaten Kebumen.
Uang hasil korupsi itu sengaja dimasukkan ke dalam keuangan perusahaan untuk dicampurkan. Tujuannya, untuk menyamarkan asal-usul uang tersebut.
Pada dakwaan kedua, PT Tradha didakwa melakukan pencucian uang senilai Rp 2.330.000.000.Uang itu merupakan fee hasil korupsi paket proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.
ADVERTISEMENT