Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jeremy Thomas Tersangka Dugaan Penipuan
11 Agustus 2017 15:19 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menetapkan aktor sinetron Jeremy Thomas sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait lahan vila di Bali. Kasus ini pernah ditangani Polda Bali, tapi dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
"Benar (sudah tersangka -red)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, saat dikonfirmasi Jumat (11/8).
Argo tidak menyebut waktu pasti pelimpahan berlangsung. Dia juga tidak merinci kapan polisi menetapkan Jeremy sebagai tersangka.
Hanya saja, jelas Argo, saat pelimpahan dari Polda Bali, status Jeremy masih terlapor. Pelimpahan dilakukan karena polisi menilai dugaan tindak pidana itu terjadi di Jakarta. "Locusnya di Jakarta," sebut Argo.
Kasus dugaan penipuan terkait pembelian vila ini mencuat pada 2015. Kala itu, seorang rekan bisnis Jeremy bernama Patrick Alexander melaporkannya ke Polda Bali. Sengketa antara keduanya pernah dibawa ke pengadilan dan dimenangkan Jeremy.
Belakangan, Patrick kembali melaporkan Jeremy. Polisi pun menetapkannya sebaga tersangka. Bukannya membawa kasus ini hingga ke pengadilan, Polda Bali malah melimpahkan kasus ini ke Jakarta.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini Jeremy diancam Pasal 378 KUHP terkait penipuan. Dia terancam hukuman paling lama empat tahun penjara.