Jerinx Siap Penuhi Panggilan Polisi soal IDI Kacung WHO Jika Tak Ada Emergency

5 Agustus 2020 14:56 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jerinx alias JRX, drummer Superman Is Dead. Foto: Instagram/@jrxsid
zoom-in-whitePerbesar
Jerinx alias JRX, drummer Superman Is Dead. Foto: Instagram/@jrxsid
ADVERTISEMENT
Drummer SID, Jerinx, akan diperiksa Polda Bali sebagai saksi karena menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung WHO. Pemeriksaan ini akan dilakukan pada Kamis (6/8) besok, pukul 09.00 WITA di Direskrimsus Polda Bali.
ADVERTISEMENT
Ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan kepada pria yang bernama I Gede Ari Astina tersebut, usai mangkir dari panggilan polisi pada Senin (3/8) kemarin.
Kuasa hukum Jerinx, Gede Suardana, mengatakan, Jerinx akan hadir memenuhi panggilan, jika tak ada agenda darurat alias emergency.
"Sepanjang tidak ada hal emergency ya datang, kalau ada hal emergency ya tidak datang. Sejauh ini komitmen datang, "kata Gendo saat dihubungi, Rabu (5/8).
Jerinx SID. Foto: Indra Fauzi/kumparan

Tak Ada Persiapan Khusus Jerinx

Gendo memastikan tidak ada persiapan khusus kliennya itu dalam menjalani pemeriksaan polisi. Menurut Gendo, Jerinx akan kooperatif dengan memberi keterangan sesuai postingan di akun Instagramnya yang membuat IDI merasa terhina itu.
"Enggaklah (persiapan khusus), kan dimintai keterangan paling mengingat-ingat peristiwa karena ini peristiwa sudah lama ya, sebulanan ya jadi mesti diingat-ingat," kata dia.
Jerinx alias JRX, drummer Superman Is Dead. Foto: Instagram/@jrxsid
Jerinx dilaporkan IDI Bali pada16 Juni 2020 lalu, karena dinilai menyebarkan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik karena menyebut IDI kacung WHO.
ADVERTISEMENT
"Dia ada postingan kata-kata kalimat gara-gara bangga jadi kacung WHO IDI dan rumah sakit mewajibkan semua orang yang melahirkan dites covid. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Jadi ada kalimat ini yang dirasakan IDI merupakan pencemaran nama baik," kata Kasubag Humas Polda Bali Kombes Syamsi, Senin (3/8).
Jerinx diduga melanggar tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, ras, dan antar golongan (SARA) dan/atau tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sebagaimana Pasal 28 ayat (2), Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasa 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 310 KUHP.
ADVERTISEMENT