Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Polisi menangkap Jerry D Gray di rumahnya, Kembangan, Jakarta Barat. Jerry ditangkap karena diduga menghina Presiden Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
Dalam video yang tersebar di media sosial, Jerry menuding Indonesia sudah terinfiltrasi komunisme. Dia juga menyatakan Jokowi harus sudah mundur sebelum Oktober 2019 dan Prabowo Subianto harus jadi presiden.
Jerry merupakan mantan tentara Amerika Serikat yang lahir di Jerman. Selama tugas militernya, Jerry pernah tinggal di Arab Saudi. Di sana Jerry menjadi mualaf.
Pada 1985, Jerry mulai tinggal di Indonesia. Jerry kemudian menikahi seorang perempuan Indonesia dan punya satu anak. Baru pada 2010, dia menjadi warga negara Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, perbuatan Jerry membuatnya terancam hukuman penjara selama 10 tahun. Jerry diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
ADVERTISEMENT
“Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga dikenakan Pasal 207 KUHP. Yang bersangkutan ancaman 10 tahun penjara,” kata Argo di Mapolres Jakarta Barat, Jakarta Barat, Selasa (28/5).
Menurut Argo, Jerry nekat mengeluarkan pernyataan tersebut lantaran terpengaruh isu "Brimob asal China".
“Motifnya Polwan Brimob, ya, yang menggunakan pakaian resmi dan dinas tapi mirip China, jadi dia tak terima Indonesia dijajah sehingga melakukan hal seperti itu,” ujar Argo di Mapolres Jakarta Barat, Jakarta Barat, Selasa (28/5).
Argo mengungkapkan, pernyataan Jerry Gray direkam oleh salah satu temannya sesama peserta aksi unjuk rasa 22 Mei di salah satu hotel di Sarinah, Jakarta. Polisi saat ini masih memburu perekam video itu.
ADVERTISEMENT