Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jessica Wongso 'Kopi Sianida' Bebas Bersyarat, Ini Perjalanan Kasusnya
18 Agustus 2024 10:04 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Jessica Kumala Wongso resmi bebas bersyarat hari ini, Minggu (18/8). Ia sempat menyedot perhatian lantaran kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi bersianida pada 2016 silam.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya itu, Jessica dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun. Bahkan hingga tingkat kasasi dan vonisnya berkekuatan hukum tetap.
Bagaimana perjalanan kasusnya?
Kasus pembunuhan ini terjadi pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Wayan Mirna Salihin meninggal usai meminum es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica di kafe tersebut.
Jessica kemudian ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Mirna. Pembunuhan diduga dilakukan dengan menggunakan sianida yang dimasukkan ke dalam kopi yang diminum Mirna.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Mirna pada 29 Januari 2016. Namun Jessica sempat menghilang dari kediamannya dan akhirnya ditangkap pada 30 Januari 2016 di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta.
Sidang Jessica digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mulai 15 Juni 2016 hingga 27 Oktober 2016. Peristiwa ini menyedot perhatian masyarakat, bahkan persidangannya yang berjam-jam itu disiarkan secara live oleh stasiun televisi.
Vonis, Banding, Kasasi
ADVERTISEMENT
Saat itu, majelis hakim yang diketuai Kisworo akhirnya menyatakan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP dan divonis 20 tahun penjara. Terhadap vonis itu Jessica mengajukan banding karena menurutnya putusan ini sangat tidak adil dan memihak.
Upaya banding Jessica kandas usai ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hakim menguatkan vonis 20 tahun penjara terhadap Jessica.
Putusan banding ini diketok pada 23 Februari 2017. Duduk sebagai majelis hakim Elang Prakoso Wibowo sebagai ketua dan Sri Anggarwati serta Pramodhana KK Atmadja sebagai hakim anggota.
Jessica yang tak terima kembali mengajukan upaya kasasi ke MA. Namun, lagi-lagi upayanya tersebut kandas karena ditolak MA.
Putusan kasasi dibacakan pada hari Rabu, 21 Juni 2017. Majelis hakim itu diketuai oleh Artidjo Alkostar dengan Salman Luthan dan Sumardiyatmo masing-masing sebagai anggota.
ADVERTISEMENT
Jessica mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya pada 2017 silam.
Satu tahun bergulir, MA akhirnya menjatuhkan vonis terhadap PK Jessica. Hasilnya, MA menolak PK tersebut. Dengan putusan itu, maka Jessica tetap dihukum penjara selama 20 tahun.
"Tolak," bunyi amar putusan PK sebagaimana dikutip dari laman MA, Senin (31/12).
Putusan itu diambil pada tanggal 3 Desember 2018. Majelis yang mengadili PK tersebut terdiri dari Suhadi, Sofyan Sitompul, dan Sri Murwahyuni.
Dapat Remisi, Bebas Bersyarat
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan bebas bersyarat kepada Jessica hari ini.
Kemenkumham memberi 58 bulan remisi karena Jessica berkelakuan baik di penjara Lapas Pondok Bambu.
"Sebelumnya, selama pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Dirjen Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra, lewat keterangannya, Minggu (18/8).
ADVERTISEMENT
Sesuai putusan kasasi MA, Jessica seharusnya ditahan 20 tahun atas pembunuhan Mirna itu. Tapi, ia memenuhi syarat untuk bebas bersyarat pada tahun ini.
Keputusan itu tertuang dalam SK Menkumham nomor: PAS-1703.PK.05.09 tahun 2024.
Namun, selama menjalani bebas bersyarat, Jessica tetap wajib lapor hingga tahun 2032.
"Selama menjalani PB (Pembebasan Bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-3-2032," ucap Eduar.