Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
JI Punya Lembaga Bantuan Hukum PERISAI, Dipimpin Anung Al-Hamat
17 November 2021 16:13 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri , Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, lembaga bantuan hukum PERISAI didirikan dan dipimpin tersangka Anung Al-Hamat.
“AA (Anung Al-Hamat) sebagai pendiri daripada PERISAI,” kata Rusdi di Mabes Polri , Jakarta Selatan, Rabu (17/11).
Rusdi menyebut, PERISAI bertugas sebagai lembaga bantuan hukum terhadap anggota Jemaah Islamiyah yang bermasalah. PERISAI-lah yang kemudian mengadvokasi anggota JI yang tertangkap oleh Densus 88.
“Satu badan dibuat untuk perbantuan hukum teroris JI yang tertangkap oleh Densus 88 sekaligus memberikan bantuan ke keluarga anggota JI yang tertangkap,” ujar Rusdi.
Untuk tersangka Farid dan Ahmad Zain, kata Rusdi, mereka berperan sebagai perancang pendanaan lewat Lembaga Amil Zakat (LAZ) ABA.
“Di mana dalam organisasi LAZ ABA tersangka AZA sebagai ketua dewan syariah amil zakat ABA, kemudian FAO sebagai anggota dewan syariah amir zakat ABA,” tandasnya.
ADVERTISEMENT