JI Punya Lembaga Bantuan Hukum PERISAI, Dipimpin Anung Al-Hamat

17 November 2021 16:13 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Densus 88 menyatakan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) memiliki lembaga bantuan hukum bernama PERISAI. Temuan itu didapat hasil dari pemeriksaan Ustaz Farid Okbah, Anung Al-Hamat dan Ahmad Zain an-Najah.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, lembaga bantuan hukum PERISAI didirikan dan dipimpin tersangka Anung Al-Hamat.
“AA (Anung Al-Hamat) sebagai pendiri daripada PERISAI,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/11).
Rusdi menyebut, PERISAI bertugas sebagai lembaga bantuan hukum terhadap anggota Jemaah Islamiyah yang bermasalah. PERISAI-lah yang kemudian mengadvokasi anggota JI yang tertangkap oleh Densus 88.
“Satu badan dibuat untuk perbantuan hukum teroris JI yang tertangkap oleh Densus 88 sekaligus memberikan bantuan ke keluarga anggota JI yang tertangkap,” ujar Rusdi.
Untuk tersangka Farid dan Ahmad Zain, kata Rusdi, mereka berperan sebagai perancang pendanaan lewat Lembaga Amil Zakat (LAZ) ABA.
“Di mana dalam organisasi LAZ ABA tersangka AZA sebagai ketua dewan syariah amil zakat ABA, kemudian FAO sebagai anggota dewan syariah amir zakat ABA,” tandasnya.
ADVERTISEMENT