Jika Corona Memburuk, 43 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali Harus PPKM Darurat

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Personel kepolisian Satlantas Polres Demak melaksanakan operasi penyekatan PPKM Darurat di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Selasa (6/7).  Foto: Aji Styawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Personel kepolisian Satlantas Polres Demak melaksanakan operasi penyekatan PPKM Darurat di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Selasa (6/7). Foto: Aji Styawan/ANTARA FOTO

PPKM Darurat telah diterapkan di Jawa-Bali yang mengalami lonjakan kasus corona level 4. Lonjakan penularan pun terjadi di 43 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali.

Berdasarkan data tersebut, pemerintah memerintahkan 43 daerah di luar Jawa-Bali agar mengetatkan PPKM Mikro.

kumparan post embed

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN), Airlangga Hartarto, menyatakan akan terus memantau kondisi corona di 43 daerah itu. Apabila kasus corona memburuk, kata Airlangga, pemerintah bakal menerapkan PPKM Darurat di 43 daerah itu.

"43 kabupaten/kota ini di 20 provinsi kita akan monitor harian. Arahan presiden seandainya daerah itu fasilitas pendukung terbatas tentu dengan mekanisme dan kriteria yang ada, kita akan tingkatkan dari ketat ke darurat," ujar Airlangga dalam konpers virtual, Rabu (7/7).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Airlangga menambahkan, 43 daerah tersebut sekaligus perlu mempersiapkan infrastruktur untuk pelaksanaan PPKM. Seperti pendirian posko-posko hingga meningkatkan testing dan tracing.

"Dengan varian delta ini kita harus meningkatkan tracing per hari, sehingga di 43 kabupaten/kota ini melakukan pengetesan dan tracing sesuai standar WHO," ucapnya.

Ia menyebut pemerintah telah menerapkan target testing per hari yang harus dipenuhi 43 daerah tersebut. Contoh di Kota Bandar Lampung harus mampu melakukan tes sebanyak 2.333 tes per hari dan Kota Palembang 2.454 tes per hari.