Jika UU Pemilu Tak Direvisi, Gibran dan Bobby Hanya Menjabat 4 Tahun

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gibran, Kaesang dan Bobby launching gerai kuliner Foto: Ade Nurhaliza/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gibran, Kaesang dan Bobby launching gerai kuliner Foto: Ade Nurhaliza/kumparan

Pembahasan RUU Pemilu di DPR RI terancam menemui jalan buntu. Penyebabnya, partai politik koalisi Jokowi yang semula mengusulkan Revisi UU Pemilu, kini ramai-ramai balik badan.

Padahal, salah satu poin revisi itu adalah normalisasi jadwal Pilkada. Jika UU Pemilu direvisi, Pilkada Serentak 2024 batal, dan jadwal Pilkada kembali normal 2022, 2023, 2025, sesuai periode 5 tahunan.

Jika tak direvisi, tetap berlaku UU 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada yang mengatur Pilkada digelar Serentak November 2024. Kepala daerah yang masa jabatan habis 2022 dan 2023 akan selesai, dan diganti Pj sampai 2024 sebagai konsekuensi tidak ada Pilkada.

Misalnya DKI Jakarta dan Jawa Barat dan Sumatera Utara. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 2022. Sementara masa jabatan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi selesai pada 2023.

kumparan post embed

Jadwal pelaksaan Pilkada Serentak November 2024 diatur dalam Pasal 201 ayat 8 UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Berikut bunyinya:

(8) Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Suasana Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020 di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5). Foto: ANTARA FOTO/ Muhammad Adimaja

Selain itu, jika RUU Pemilu tak direvisi, maka kepala daerah hasil Pilkada terakhir, 2020, hanya akan menjabat sampai 2024 alias hanya 4 tahun.

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.

Di antaranya adalah Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution. Mereka tidak akan menjabat dalam waktu normal yakni 5 tahun, seperti poin revisi UU Pemilu.

Gibran hanya akan menjabat Wali Kota Solo selama 4 tahun, begitu juga dengan Bobby yang hanya menjabat Wali Kota Medan selama 4 tahun.

Padahal, jika UU Pemilu direvisi, mereka akan menjabat normal 5 tahun. Pasal 735 disebutkan kepala daerah hasil Pilkada Serentak Desember 2020 akan habis pada 2025.

Berikut bunyi dari Pasal 735 ayat 2 RUU Pemilu:

(2) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada bulan Desember tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 731 ayat (1) berakhir masa jabatannya pada tahun 2025.